Ungkap pabrik ekstasi di Bogor, polisi amankan 3 pelaku
Merdeka.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan ribuan butir pil ekstasi, termasuk mesin dan bahan pembuatannya di sebuah rumah di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang penghuni rumah berinisial AP (40). Selain menjadi pengedar ekstasi, AP juga memproduksi barang haram tersebut.
Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan bandar narkoba berinisial SI (55) dan RS (24), Jumat (21/9). Dia mengungkapkan, dalam sehari tersangka AP mampu memproduksi sebanyak 500 butir pil ekstasi. Dari pengakuan AP, pelaku sudah memproduksi ekstasi selama satu tahun.
"Bahan baku ekstasinya didapat dari jaringan pasar gelap internasional. Tersangka kemudian menjual hasil produksinya (ekstasi) ke jaringan lapas di Jakarta," ungkapnya dalam rilisnya, di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (24/9).
Dia menambahkan, temuan ekstasi jenis casper itu mengungkap fakta baru. Sebab, selain mempunyai daya rusak yang kuat bagi si pemakainya, ekstasi itu juga terbuat dari bahan utama sabu (methaphetamine, ketamine, ephidrine, kafein, dan forfor).
"Ini ekstasi jenis baru, termasuk langka dan pertama kali ditemukan. Efeknya dapat mengakibatkan pemakainya meninggal akibat OD (over dosis, red)," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Komisaris Besar Sodiq Pratomo menjelaskan, ekstasi tersebut terbilang sangat berbahaya karena memiliki tiga efek, yaitu stimulan, halusinasi dan anti-depresi.
Dia menuturkan, dari beberapa jenis bahan campuran pembuatan ekstasi itu, bahan baku epheridrine merupakan bahan yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.
"Bahan baku epheridrine ini didapat dari jaringan pengedar narkotika internasional. Temuan ini akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para bandar narkoba itu dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya