Unggahan Terakhir Dini di TikTok Sebelum Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR
Publik bertanya-tanya apakah video itu merupakan pertanda dan firasat Andini sebelum dianiaya hingga tewas oleh pacarnya sendiri.
Dini Sera Afrianti alias Andini (27), sosok wanita yang menjadi sorotan publik sejak dianiaya hingga tewas oleh anak anggota DPR dari Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur.
Unggahan Terakhir Dini di TikTok Sebelum Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR
Dalam unggahan terakhir di akun tiktoknya @bebyandine pada (3/10), tepat 1 hari sebelum dirinya menghembuskan nafas terakhir, Andini mengupload video dengan tulisan 'Cwe nya mati matian jaga hati buat cwo nya, Eh cwo nya mati matian buat matiin cwe nya. Chuakss'. Melihat video tersebut sontak membuat publik bertanya-tanya apakah video itu merupakan pertanda dan firasat Andini sebelum dianiaya hingga tewas oleh pacarnya sendiri.
Netizen sebut itu sebagai firasat sebelum tewas
"Biasanya firasat orang meninggal," tulis @kosongduastu021 di kolom komentar.
"Iya gak sih kayak janggal aja itu upnya kan ga lama sebelum mati," balas warganet lainnya.
Pasalnya, video itu menampakkan seekor kura-kura yang sedang menatap pemandangan kota malam hari dari atas balkon. Bertuliskan juga 'Dunia sebagus ini tapi aku malah di kurung sama babu sialan' dalam video tersebut.
Dari video itu, banyak warganet yang menyimpulkan bahwa Andini mungkin saja dikurung oleh pacarnya di sebuah apartement dan merasa terkekang karena tidak bisa keluar dengan bebas.
"Jadi dia dikurung cowo nya ya," tulis salah satu warganet dengan emoji sedih.
"Seperti curahan hatinya," sahut netizen lain berkomentar.
Selain itu, tidak sedikit video di akun Tiktok pribadinya yang isinya seolah mencurahkan isi hati dan keluh kesahnya tentang hubungannya dengan pacarnya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, pelaku dugaan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti (29), perempuan cantik yang tewas usai dugem bersama pacarnya di Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal 351 dan atau 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang.
Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, Jumat (6/10).
Berdasarkan proses gelar perkara yang dilakukan tim penyidik polisi, ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana.
Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.