Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Undang-undang disahkan, penanganan kasus terorisme diharap lebih maksimal

Undang-undang disahkan, penanganan kasus terorisme diharap lebih maksimal Ilustrasi penangkapan teroris. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keberadaan undang-undang ini sangat dibutuhkan karena ancaman terorisme yang semakin mengglobal.

"Harapan kita, dengan adanya UU Antiterorisme penanganan masalah teroris di Indonesia harus lebih baik," ujar Praktisi Hukum Suhardi Somomoeljono dalam keterangannya, Rabu (30/5).

Menurutnya, para stakeholder yang terkait dalam masalah ini juga harus menggarisbawahi pentingnya kearifan lokal dan pengayoman, baik dalam melakukan pencegahan maupun penegakan hukum. Dengan mengedepankan hal itu serta menghormati hak azasi manusia (HAM), Dia optimis penanganan terorisme bisa berjalan dengan baik.

Sekarang, lanjut Suhardi, dengan diundangkannya UU Antiterorisme, sekarang tugas pemerintah adalah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka mengisi pasal-pasal yang masih menimbulkan tafsir. Pembuatan PP itu sangat penting agar tidak menimbulkan tafsir hukum terlalu banyak.

"Ini harus dilakukan agar jangan sampai keliru memberikan definisi terhadap motifnya. Harus dirumuskan secara benar, karena kalau salah dan tidak masuk akal, akan jauh dari harapan masyarakat," jelasnya.

Terkait deradikalisasi, Suhardi menilai apa yang telah dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah berjalan. Faktanya, cara-cara pendekatan lunak (soft approach) BNPT bisa meredam dan meyakinkan beberapa mantan narapidana terorisme (napiter) agar sadar dan kembali NKRI.

Ia mencontohkan proses deradikalisasi Umar Patek, yang dulu merupakan teroris internasional yang pernah diburu Amerika Serikat. Menurut Suhardi, langkah pemerintah, dalam hal ini BNPT, Densus 88, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh-tokoh agama sudah bagus.

Selain Umar Patek, mantan teroris lainnya yang kini sudah kembali ke masyarakat antara lain Ali Fauzi, Khairul Ghazali, Sofyan Tsauri, Iqbal Husaini, Tony Togar, dan Abu Tholut. Bahkan sebagian mereka juga terlibat aktif bersama BNPT, menggaungkan perdamaian dan anti-terorisme.

"Jangan diartikan penanggulangan terorisme dan penegakan hukum itu dengan membinasakan. Terbukti dengan cara-cara lunak di atas, mereka yang dulu sangat 'keras bisa 'dilunakkan'. Artinya deradikalisasi yang telah dilakukan sudah baik, meski belum sempurna," tandasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP