Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UMS kukuhkan Ketua KY sebagai Guru Besar Hukum Konstitusi

UMS kukuhkan Ketua KY sebagai Guru Besar Hukum Konstitusi Aidul Fitriciada Azhari. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Universitas Muhammadiyah Surakarta mengukuhkan Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Bidang Hukum Konstitusi. Upacara pengukuhan dilakukan di Auditorium Muhammad Jazman, kampus Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (23/2) siang.

Ikut hadir menyaksikan upacara pengukuhan sejumlah tokoh nasional antara lain, Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, Ketua BPK, Harry Azhar Azis, Dirut BPJS, Fahmi Idris, Akbar Tanjung, dan Bagir Manan.

Aidul Fitriciada meraih jabatan fungsional tertinggi itu melalui riset tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menggunakan teori poskoloniali. Teori tersebut masih jarang digunakan di bidang hukum, dan lebih banyak dipakai di bidang sastra.

Dalam pidato pengukuhan ‘Tafsir Poskolonial Terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945' tersebut Aidul menyatakan, Pancasila bukan hanya merefleksikan preferensi pada identitas kultural semata, melainkan juga memantulkan kehendak kuat untuk melakukan dekolonisasi.

Sedangkan UUD 1945, merupakan konstitusi yang berwatak poskolonial. Didalamnya terdapat norma-norma yang bertujuan untuk menghancurkan sistem dan warisan kolonial Belanda. Termasuk feodalisme penguasa pribumi yang dirawat Belanda untuk mengukuhkan kekuasaan kolonialnya.

"Prinsip-prinsip poskolonial itu tercermin pada pasal 27, 29, dan 33 yang disebut sebagai pasal esensial, karena menegasi secara radikal kolonialisme di Indonesia," katanya.

Namun demikian, dalam perspektif UUD 1945 sebagai konstitusi poskolonial terdapat inkonsistensi tujuan diantara empat kali amandemen. Amandemen ketiga dan keempat tidak sepenuhnya merefleksikan tujuan demokratisasi yang sejalan dengan dekolonisasi.

Berlakunya demokrasi bercorak Amerika dalam amandemen menyebabkan perencanaan ekonomi sebagaimana dimaksud pasal 33 menjadi tidak fungsional. Konsekuensiya GBHN yang merupakan perwujudan perencanaan ekonomi secara kolektif berdasarkan prinsip kerjasama dihilangkan dari UUD. Digantikan dengan program-program presiden terpilih yang disusun sebagai hasil dari kompetisi dalam Pemilu Presiden.

“Merujuk pada pendapat Juan Linz, kecenderungan ini merupakan paradoks yang melekat dalam sistem presidensial murni. Pada satu pihak melahirkan pemerintahan yang kuat dan stabil, tetapi pada pihak lain cenderung melahirkan personalisasi kekuasaan,” jelasnya.

Kecenderungan tersebut, kata dia, akan mengakibatkan terjadinya perubahan dari prinsip kerjasama dan kolektivitas kepada kompetisi dan individualitas. Implikasinya sistem ekonomi tidak lagi disusun sebagai usaha bersama, tetapi diserahkan kepada mekanisme pasar berdasarkan prinsip persaingan usaha secara bebas.

Implikasi lebih lanjut ialah pergeseran nilai-nilai dari kolektivitas bangsa kepada individualitas warga negara. Situasi ini sedikit banyak akan menggerus kesadaran warga negara sebagai bangsa dan menyeret rakyat kedalam kesadaran yang lebih mengutamakan kedudukannya sebagai warga negara dengan tuntutan yang sangat kuat atas kebebasan dan hak-hak individualitas.

"Dalam konteks dekolonisasi, hal itu menunjukkan bahwa agenda demokratisasi yang terkait dengan perubahan sistem pemerintahan dalam amandemen UUD 1945 justru telah memudarkan agenda dekolonisasi," sambung dia.

Menurut Aidul, uraian diatas bukan dimaksudkan untuk menunjukkan kelemahan atau kekeliruan dalam perkembangan ideologi Pancasila dan amandeman UUD 1945. Namun lebih untuk memperlihatkan salah satu perspektif akademis yang dapat digunakan untuk mengkaji Pancasila dan UUD 1945 dalam posisinya sebagai ideologi dan konstitusi poskolonial.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024
KPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024

Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.

Baca Selengkapnya
Terima Surat Panggilan MK, Sri Mulyani Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres Jumat Besok
Terima Surat Panggilan MK, Sri Mulyani Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres Jumat Besok

Yustinus mengonfirmasikan Sri Mulyani telah menerima undangan sebagai saksi dari Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.

Baca Selengkapnya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan

Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Selengkapnya
Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Anies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024
Anies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Viral Anwar Usman Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Lagi, Ini Penjelasan Lengkap Jubir MK
Viral Anwar Usman Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Lagi, Ini Penjelasan Lengkap Jubir MK

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.

Baca Selengkapnya