UMS kukuhkan Ketua KY sebagai Guru Besar Hukum Konstitusi
Merdeka.com - Universitas Muhammadiyah Surakarta mengukuhkan Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Bidang Hukum Konstitusi. Upacara pengukuhan dilakukan di Auditorium Muhammad Jazman, kampus Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (23/2) siang.
Ikut hadir menyaksikan upacara pengukuhan sejumlah tokoh nasional antara lain, Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, Ketua BPK, Harry Azhar Azis, Dirut BPJS, Fahmi Idris, Akbar Tanjung, dan Bagir Manan.
Aidul Fitriciada meraih jabatan fungsional tertinggi itu melalui riset tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menggunakan teori poskoloniali. Teori tersebut masih jarang digunakan di bidang hukum, dan lebih banyak dipakai di bidang sastra.
Dalam pidato pengukuhan ‘Tafsir Poskolonial Terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945' tersebut Aidul menyatakan, Pancasila bukan hanya merefleksikan preferensi pada identitas kultural semata, melainkan juga memantulkan kehendak kuat untuk melakukan dekolonisasi.
Sedangkan UUD 1945, merupakan konstitusi yang berwatak poskolonial. Didalamnya terdapat norma-norma yang bertujuan untuk menghancurkan sistem dan warisan kolonial Belanda. Termasuk feodalisme penguasa pribumi yang dirawat Belanda untuk mengukuhkan kekuasaan kolonialnya.
"Prinsip-prinsip poskolonial itu tercermin pada pasal 27, 29, dan 33 yang disebut sebagai pasal esensial, karena menegasi secara radikal kolonialisme di Indonesia," katanya.
Namun demikian, dalam perspektif UUD 1945 sebagai konstitusi poskolonial terdapat inkonsistensi tujuan diantara empat kali amandemen. Amandemen ketiga dan keempat tidak sepenuhnya merefleksikan tujuan demokratisasi yang sejalan dengan dekolonisasi.
Berlakunya demokrasi bercorak Amerika dalam amandemen menyebabkan perencanaan ekonomi sebagaimana dimaksud pasal 33 menjadi tidak fungsional. Konsekuensiya GBHN yang merupakan perwujudan perencanaan ekonomi secara kolektif berdasarkan prinsip kerjasama dihilangkan dari UUD. Digantikan dengan program-program presiden terpilih yang disusun sebagai hasil dari kompetisi dalam Pemilu Presiden.
“Merujuk pada pendapat Juan Linz, kecenderungan ini merupakan paradoks yang melekat dalam sistem presidensial murni. Pada satu pihak melahirkan pemerintahan yang kuat dan stabil, tetapi pada pihak lain cenderung melahirkan personalisasi kekuasaan,” jelasnya.
Kecenderungan tersebut, kata dia, akan mengakibatkan terjadinya perubahan dari prinsip kerjasama dan kolektivitas kepada kompetisi dan individualitas. Implikasinya sistem ekonomi tidak lagi disusun sebagai usaha bersama, tetapi diserahkan kepada mekanisme pasar berdasarkan prinsip persaingan usaha secara bebas.
Implikasi lebih lanjut ialah pergeseran nilai-nilai dari kolektivitas bangsa kepada individualitas warga negara. Situasi ini sedikit banyak akan menggerus kesadaran warga negara sebagai bangsa dan menyeret rakyat kedalam kesadaran yang lebih mengutamakan kedudukannya sebagai warga negara dengan tuntutan yang sangat kuat atas kebebasan dan hak-hak individualitas.
"Dalam konteks dekolonisasi, hal itu menunjukkan bahwa agenda demokratisasi yang terkait dengan perubahan sistem pemerintahan dalam amandemen UUD 1945 justru telah memudarkan agenda dekolonisasi," sambung dia.
Menurut Aidul, uraian diatas bukan dimaksudkan untuk menunjukkan kelemahan atau kekeliruan dalam perkembangan ideologi Pancasila dan amandeman UUD 1945. Namun lebih untuk memperlihatkan salah satu perspektif akademis yang dapat digunakan untuk mengkaji Pancasila dan UUD 1945 dalam posisinya sebagai ideologi dan konstitusi poskolonial.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaYustinus mengonfirmasikan Sri Mulyani telah menerima undangan sebagai saksi dari Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaRumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.
Baca Selengkapnya