Tunggu Salinan Putusan, Penggugat Kasus Chat Mesum Rizieq Koordinasi dengan Polisi
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara chat mesum dengan tersangka Rizieq Syihab. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada hari ini.
Dengan adanya hal itu, Febriyanto Dunggio selaku kuasa hukum penggugat langsung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberitahukan putusan pengadilan tersebut.
"Jadi kita datang ke Polda Metro Jaya untuk memberitahukan hasil putusannya kasus praperadilan yang kita menangkan itu membuka kembali kasus di tahun 2017 atas saya selaku kuasa hukum pemohon," kata Febriyanto kepada wartawan, Selasa (29/12).
Ia menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya sambil menunggu salinan dari putusan tersebut.
"Saat ini masih berkoordinasi aja sambil menunggu salinan putusan. Permohonan diajukan tanggal 15 Desember 2020. Jadi sidang awal kita di tanggal 21 Desember 2020," jelasnya.
Pertanyakan Penetapan SP3
Selain itu, dirinya mengaku mempertanyakan penghentian kasus atau perkara tersebut. Sehingga, itulah salah satu alasan dirinya melakukan praperadilan.
"Ditetapkan SP3 kan otomatis klien saya, saya sebagai kuasa hukumnya mempertanyakan dia kenapa ditetapkan SP3-nya. Karena disana harus ada tembusan juga atau yang lain masalah kalau itu mau di SP3 in atau enggak," ungkapnya.
"Di situ kita ambil langkah hukum menguji apakah SP3 yang dikeluarkan kepolisian ini emang bener-bener sesuai aturan hukum apa engga. Jadi kita ajukan praperadilan," sambungnya.
Dalam mengajukan praperadilan, lanjut Febriyanto, di situ pihaknya menguji apakah SP3 terus sudah sesuai dengan hukum atau tidak
"Kalau kita kemarin yang kita ajukan praperadilan itu kan upaya hukum yang kita ambil. Ya kita disitu menguji apakah bentuk SP3 ini sesuai hukum atau enggak," ujarnya.
"Dalam permohonan kita menerangkan bahwa ada perkap 10 itu menerangkan ketika suatu tindakan itu diambil harus ada pemberitahuan. Terus yang untuk ke 9 katanya enggak cukup bukti, tapi kita lihat pelaporan dari klien kita itu bahwa kasus itu sudah cukup bukti," sambungnya.
Tunggu Konfirmasi Polisi
Meski sudah memberitahukan hasil putusan pengadilan ke pihak kepolisian, namun dirinya belum bisa memastikan apakah kasus tersebut bakal dibuka kembali atau tidak.
"(Bakal membuka lagi penyidikan) Kalau itu saya masih segera berkoordinasi ya. Nanti mereka akan memberitahukan langsung ke kita selaku kuasa hukum pemohon. Informasinya seperti apa," tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara chat mesum dengan tersangka Rizieq Syihab. Putusan itu dibacakan dalam persidangan hari ini.
"Sudah selesai (sidangnya), SP3 dibatalin, karena tidak sah," kata Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/12). Soal SP3 kasus chat mesum Rizieq ini sebelumnya digugat seseorang bernama Jefri Azhar.
Febriyanto menambahkan, dalam putusannya hakim juga memerintahkan Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.
"Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata Febriyanto.
Pencabutan SP3 tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Syihab. Rizieq menjadi tersangka atas kasus dugaan chat mesum. Selain Rizieq, seorang wanita atas nama Firza Husein juga menjadi tersangka.
"Betul penyidik sudah menghentikan kasus ini," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M Iqbal, dalam pesan singkat yang diterima merdeka.com, Minggu (17/6/2018).
Iqbal menjelaskan, kasus yang telah berjalan hampir satu tahun ini dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik belum menemukan pengupload video itu.
"Ada surat permintaan SP3 resmi dari pengacara. Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," katanya.
"Ini kewenangan penyidik," sambung Iqbal.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menistakan Agama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaReaksi Kubu Siskaeee Usai Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan
Polda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.
Baca SelengkapnyaRespons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita
Ade Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaBegini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaDiamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda
Ia menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca SelengkapnyaH+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya