Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunggak Uang Sewa, Belasan Kamar Rusunawa Solo Disegel

Tunggak Uang Sewa, Belasan Kamar Rusunawa Solo Disegel Belasan Kamar Rusunawa Solo Disegel. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Belasan kamar di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Putri Cempo dan Kerkov Solo, disegel, Rabu (30/10). Penyegelan terpaksa dilakukan lantaran para penghuni menunggak uang sewa.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Iswan Fitradias menjelaskan, tunggakan sewa mulai dari 3 bulan hingga 3 tahun. Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP bersama DKPP serta instansi terkait.

"Sebelum melakukan penyegelan, kami sudah memberikan toleransi kepada para penghuni yang menunggak retribusi," katanya, Rabu (30/10).

Pihaknya juga telah melakukan rapat internal yang melibatkan paguyuban Rusunawa, kelurahan dan kecamatan setempat serta dinas terkait. Saat rapat dikatakannya, diketahui ada puluhan penghuni yang menunggak. Jumlah terus berkurang saat mendekati penyegelan.

"Penyegelan kami lakukan karena mereka menunggak retribusi dan ada kamar yang tidak ditempati. Kalau yang menunggak retribusi itu dari yang tiga bulan sampai dengan tiga tahun," jelasnya.

Iswan menyebut, kamar yang disegel tersebut diantaranya di Rusunawa Putri Cempo blok A, 1 unit karena menunggak retribusi, blok C, 1 unit karena tidak dihuni, blok D, 4 unit karena tidak dihuni. Serta Rusunawa Kerkov sebanyak 12 unit karena menunggak retribusi.

"Selain penyegelan, kami juga mencabut surat izin menempati. Tapi kami masih memberikan kesempatan sampai Senin mendatang untuk menyelesaikan tunggakan," katanya.

Jika hingga batas waktu tidak ditaati, lanjut Iswan, pihaknya akan menggandeng Satpol PP untuk melakukan pengosongan kamar. Tindakan tegas ini ditujukan agar penghuni Rusunawa berlaku tertib sehingga tak membebani APBD.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP