Trivia Santunan BPJS Ketenagakerjaan: Pemkot Makassar Serahkan Rp 42 Juta untuk Ojol Korban Pengeroyokan

Pemerintah Kota Makassar menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42 juta kepada ahli waris Ojol korban pengeroyokan. Simak detail kepedulian Pemkot Makassar ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Trivia Santunan BPJS Ketenagakerjaan: Pemkot Makassar Serahkan Rp 42 Juta untuk Ojol Korban Pengeroyokan
Pemerintah Kota Makassar menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42 juta kepada ahli waris Ojol korban pengeroyokan. Simak detail kepedulian Pemkot Makassar ini. (Merdeka.com)

Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menunjukkan kepeduliannya dengan menyerahkan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan. Santunan senilai Rp 42 juta ini diberikan kepada ahli waris almarhum Rusdam Diansyah alias Dandi, seorang pengemudi ojek online (Ojol) yang menjadi korban pengeroyokan.

Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham. Keduanya mengunjungi rumah duka almarhum di Makassar pada Selasa, 2 September, untuk menyampaikan duka cita mendalam serta rasa keprihatinan atas musibah yang menimpa.

Langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap warganya yang mengalami musibah. Meskipun santunan tidak dapat menggantikan kehilangan nyawa, diharapkan bantuan ini dapat sedikit meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan, terutama karena almarhum adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kepedulian Pemkot Makassar dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah kota terhadap keluarga korban. Beliau mengakui bahwa nilai santunan tersebut tidak sebanding dengan nyawa yang hilang, namun berharap dapat membantu meringankan beban keluarga almarhum.

“Bantuan ini memang tidak seberapa, bukan sebagai pengganti kehilangan, tapi setidaknya bisa membantu meringankan beban keluarga,” ujar Munafri Arifuddin. Ia menambahkan bahwa status almarhum sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu dalam proses pencairan santunan ini.

Santunan sebesar Rp 42 juta yang cair ini menjadi bukti pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja. Pemerintah Kota Makassar juga berkomitmen untuk mengurus kebutuhan selanjutnya bagi keluarga almarhum, menunjukkan dukungan berkelanjutan.

Kronologi Tragis dan Sosok Rusdam Diansyah

Almarhum Rusdam Diansyah alias Dandi menjadi korban pengeroyokan saat unjuk rasa anarkis terjadi di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) pada Jumat, 29 Agustus. Insiden tragis ini menyoroti risiko yang dihadapi para pekerja di lapangan, termasuk pengemudi ojek online.

Reza, saudara kandung almarhum, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian dan kepedulian Pemerintah Kota Makassar. Ia juga berbagi cerita mengenai sosok Rusdam Diansyah yang dikenal memiliki sifat rendah hati dan tidak sombong.

Menurut Reza, almarhum adalah seorang pekerja keras yang jarang mengeluh, sangat menyayangi keluarga, dan merupakan tulang punggung dalam mencari nafkah. Sebelum kejadian nahas itu, almarhum sempat memilih untuk tidak mengambil orderan dan tinggal di rumah karena situasi jalan raya yang dipadati pengunjuk rasa.

“Kami tidak mengira bila terjadi seperti ini, karena sorenya di rumah, tidak keluar. Jam lima atau sekitar setengah enam baru dia keluar dari rumah. Karena waktu itu saya sementara di tempat kerja juga,” kenang Reza, menggambarkan momen terakhir sebelum sang adik pergi dari rumah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi