Trivia Hukum: Kuasa Hukum Minta DPRD Fasilitasi Penanganan Kasus TPKS Mantan Rektor UNUGO, Mengapa Belum Ada Tersangka?

Kuasa hukum korban mendesak DPRD Gorontalo fasilitasi penanganan kasus TPKS Mantan Rektor UNUGO, Prof. AH, yang tak kunjung ada kejelasan. Akankah ada titik terang?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Trivia Hukum: Kuasa Hukum Minta DPRD Fasilitasi Penanganan Kasus TPKS Mantan Rektor UNUGO, Mengapa Belum Ada Tersangka?
Kuasa hukum korban mendesak DPRD Gorontalo fasilitasi penanganan kasus TPKS Mantan Rektor UNUGO, Prof. AH, yang tak kunjung ada kejelasan. Akankah ada titik terang? (Merdeka.com)

Kuasa hukum korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) mendatangi DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (01/9). Kedatangan ini bertujuan untuk meminta fasilitasi penanganan kasus yang diduga melibatkan mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO), Prof. AH. Mereka berharap DPRD dapat menjembatani persoalan ini demi kepastian hukum bagi korban.

Langkah ini diambil menyusul belum adanya penetapan tersangka terhadap Prof. AH, meskipun berbagai upaya hukum telah ditempuh. Korban merasa belum mendapatkan keadilan atas dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Ini merupakan bentuk perjuangan penting bagi perempuan korban di Gorontalo.

Hijrah Lahaling, salah satu kuasa hukum, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Komisi I DPRD untuk menanyakan kejelasan penanganan kasus kepada Polda Gorontalo. Mereka juga mendesak agar semua pihak terkait dipertemukan. Tujuannya agar kasus ini ditangani secara serius dan tuntas.

Perjalanan Panjang Pencarian Keadilan Korban TPKS

Berbagai upaya telah ditempuh oleh pihak korban untuk mendapatkan kejelasan hukum dalam penanganan kasus TPKS ini. Namun, hingga saat ini, Prof. AH masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, gelar perkara khusus telah dilaksanakan pada bulan Agustus 2025 di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo.

Kuasa hukum Hijrah Lahaling menegaskan bahwa bukti-bukti pendukung serta alat bukti yang diajukan oleh korban sudah lebih dari cukup. Dengan kelengkapan bukti tersebut, seharusnya penanganan perkara sudah dapat mengarah pada penetapan tersangka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses hukum yang berjalan dan kepastian hukum bagi korban.

Pihak korban berharap DPRD dapat mempertemukan mereka dengan Polda Gorontalo. Pertemuan ini diharapkan bisa mendorong percepatan proses hukum. Tujuannya agar kasus TPKS mantan Rektor UNUGO ini segera menemukan titik terang dan keadilan dapat ditegakkan.

Dukungan DPRD dan Harapan Rapat Dengar Pendapat

Kunjungan kuasa hukum korban ke Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo disambut dengan baik. Hijrah Lahaling menyampaikan bahwa usulan-usulan yang mereka sampaikan telah diterima oleh Ketua Komisi bersama beberapa anggota DPRD. Ini menunjukkan adanya respons positif dari lembaga legislatif daerah dalam penanganan kasus ini.

Nurachmatia Meily Narianty Badaru, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa hasil pertemuan tersebut menetapkan rencana rapat dengar pendapat (RDP). RDP ini akan melibatkan mitra kerja DPRD, termasuk Polda Gorontalo, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pihak korban akan menyiapkan data yang akan disajikan dalam RDP tersebut.

Rapat dengar pendapat ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 9 September. Pihak kuasa hukum memiliki harapan besar terhadap RDP ini. Mereka meyakini bahwa RDP adalah upaya signifikan untuk mencapai titik terang dalam kasus TPKS mantan Rektor UNUGO ini.

Harapan utama adalah agar perkara tersebut dapat tuntas. Mereka ingin melihat kasus ini sampai pada tahap persidangan di pengadilan. Ini demi memastikan keadilan bagi korban kekerasan seksual dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi