Trivia Hukum: Kemenkum Monitoring Posbankum Desa di Kabupaten Semarang, Perluas Akses Keadilan Masyarakat

Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah gencar monitoring pembentukan Posbankum Desa di Kabupaten Semarang. Inisiatif ini diharapkan memperluas akses keadilan dan menjadi pusat mediasi di tingkat desa. Apa perannya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Trivia Hukum: Kemenkum Monitoring Posbankum Desa di Kabupaten Semarang, Perluas Akses Keadilan Masyarakat
Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah gencar monitoring pembentukan Posbankum Desa di Kabupaten Semarang. Inisiatif ini diharapkan memperluas akses keadilan dan menjadi pusat mediasi di tingkat desa. Apa perannya? (Merdeka.com)

Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah baru-baru ini melakukan monitoring terhadap pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) di desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Semarang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Inisiatif ini menunjukkan komitmen serius dalam mendekatkan layanan hukum kepada warga.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkumham Jawa Tengah, Delmawati, menyatakan bahwa tiga desa di Kabupaten Semarang menjadi fokus utama monitoring ini. Kehadiran Posbankum Desa diharapkan dapat menjadi solusi awal bagi persoalan hukum masyarakat, mengurangi beban pada sistem peradilan formal. Ini adalah langkah progresif dalam penegakan hukum.

Inisiatif ini menekankan pentingnya peran paralegal yang akan bertugas di posbankum, membantu warga menyelesaikan masalah hukum tanpa harus langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum atau pengadilan. Posbankum juga diharapkan mampu berfungsi sebagai pusat mediasi efektif di tingkat desa, mencegah eskalasi konflik. Ini adalah upaya nyata dalam mewujudkan keadilan sosial.

Peran Strategis Posbankum dan Apresiasi Paralegal

Delmawati menyampaikan apresiasi tinggi terhadap peran paralegal yang akan bertugas di Posbankum Desa. Ia menegaskan bahwa Posbankum ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama di daerah pedesaan. Keberadaan mereka sangat vital dalam ekosistem hukum.

Menurutnya, paralegal yang ditempatkan di desa-desa memiliki peran penting untuk membantu warga menyelesaikan persoalan hukum. Mereka dapat memberikan bimbingan dan mediasi awal tanpa harus langsung melibatkan aparat penegak hukum atau pengadilan. Ini mempermudah masyarakat dalam mencari solusi hukum.

Posbankum diharapkan mampu berfungsi sebagai pusat mediasi di tingkat desa, menjadi tempat masyarakat mencari solusi atas persoalan hukum. Dengan demikian, sengketa tidak langsung berlanjut ke ranah kepolisian atau pengadilan, yang seringkali memakan waktu dan biaya. Ini adalah solusi yang efisien dan efektif.

Target Nasional dan Kolaborasi Lintas Kementerian

Kemenkumham menegaskan bahwa Posbankum Desa harus mampu berfungsi sebagai pusat mediasi yang efektif di tingkat desa. Ada target ambisius yang dicanangkan untuk pembentukan posbankum secara nasional. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam program ini.

Dari 8.563 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, ditargetkan sudah memiliki Posbankum Desa di akhir tahun 2025. Ini merupakan target yang signifikan dan membutuhkan kerja keras dari berbagai pihak. Keberhasilan target ini akan sangat berdampak pada akses keadilan.

Dengan adanya Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, diharapkan ke depan Posbankum Desa juga akan mendapat dukungan penuh. Kolaborasi lintas kementerian ini krusial untuk keberlanjutan dan keberhasilan program Posbankum Desa. Dukungan ini akan memperkuat implementasi di lapangan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi