Tolak uji materi pasal kesusilaan, MK disebut pakar legalkan kaum LGBT
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi mengenai pasal kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan tersebut mengundang reaksi pro dan kontra dari sebagian kalangan.
Menurut ahli hukum pidana, Suparji Ahmad penolakan uji materi oleh MK mengundang celah baru. Menurut Suparji, hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang mengatur tentang LGBT.
"Ada kekosongan hukum sehingga tak ada instrumen untuk menjerat mereka. Jadi kembali hal itu apa ada dasar hukumnya," ujar Suparji dalam sebuah diskusi, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12).
Sementara itu, menyikapi penolakan uji materi Suparji berpendapat bukan berarti MK melegalkan adanya LGBT.
"Boleh dikatakan sebenarnya MK dengan alasan legal adalah seolah melakukan pembiaran terhadap LGBT tetapi bukan berarti melakukan legalisasi terhadap keberadaan LGBT," ucap Suparji.
Suparji menambahkan dalam hal ini, MK diharapkan terlibat, mengingat tindakan demikian bagi masyarakat Indonesia yang menganut budaya timur adalah tindakan yang menyimpang dengan norma yang berlaku di masyarakat.
"Seharusnya MK konsisten bahwa dulu pernah melakukan perluasan norma seharusnya ini juga karena bahwa faktanya cukup argumentatif adanya klausul untuk menyatakan itu sebagai sebuah perbuatan yang bertentangan moral dan etika," kata Suparji.
Oleh sebab itu, Suparji mendesak agar landasan hukum mengenai LGBT segera diatur. Hal ini penting dilakukan agar tindakan diskriminasi tidak melulu menyasar kaum LGBT hanya karena tidak ada landasan hukum. Apalagi, dia mengatakan LGBT merupakan pilihan orientasi seks ilegal.
"Jadi salah satu jalannya ya agar segera ditentukan langkahnya, sebenarnya ya LGBT itu jelas masih ilegal dan menyalahi fitrah manusia," ujar dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya