Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak RKUHP, aktivis perempuan gelar aksi tutup mulut

Tolak RKUHP, aktivis perempuan gelar aksi tutup mulut Demo tolak RKUHP. ©2018 Merdeka.com/Dian Ade Permana

Merdeka.com - Penolakan terhadap rencana pengesahan Revisi Undang-undang KUHP (RKUHP) terus terjadi. Di Semarang, gabungan organisasi melakukan aksinya saat CFD di Jalan Pahlawan, Minggu (11/3)

Aksi ini diinsiasi LRC-KJHAM, LBH Apik hingga Setara. Mereka berjalan kaki sembari menutup mulutnya. Ada juga tiga aktivis yang masuk dalam kurungan ayam sembari ditaburi bunga dan ditarik oleh rekan-rekannya.

Bagi para aktivis perempuan di Semarang, yang mereka lakukan sebagai bentuk keprihatinan atas tindakan pemerintah yang berusaha membungkam kebebasan pendapat. "Makanya, kami secara tegas menolak pengesahan RKUHP. Sebab jika aturan itu disahkan, malah berpotensi melanggar HAM. Misalnya, jika ada kekerasan seksual, korban dari pihak perempuan pasti kembali mengalami diskriminasi," ungkap Ummy Hanik, koordinator aksi dari Komunitas Masyarakat Penolak RKUHP.

Dia menegaskan dalam waktu dekat bakal mengajukan judisial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, masih ada secercah harapan agar RUKUHP tidak disahkan sekaligus mengembalikan marwah UUD 45.

Menurutnya, ketimbang sibuk mengurusi RKUHP, pemerintah seharusnya lebih memperhatikan pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang kebijakannya masih menggantung.Ia menuturkan adanya RUU PKS nantinya justru menjadi senjata untuk menindak pelaku kekerasan seksual di Indonesia.

"Di Jateng sendiri selama Januari 2018 sampai pertengahan bulan ini saja sudah ada 704 kasus yang muncul akibat kekerasan terhadap perempuan. Dari jumlah itu, 78,80 persen jadi korban kekerasan seksual, 11,00 persen kekerasan fisik dan 10,20 persen kekerasan psikis," terangnya.

Ia cukup prihatin dengan kondisi tersebut mengingat tingginya korban kekerasan justru diabaikan oleh pemerintah. "Banyak dari mereka yang belum mendapat proses hukum yang layak. Kebanyakan prosesnya mandek karena aturannya tidak membela perempuan sebagai korban kekerasan," tandasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP