Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TNI minta Pemda & Polisi usut penjualan pulau di Lombok Barat

TNI minta Pemda & Polisi usut penjualan pulau di Lombok Barat Ilustrasi pulau. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Danrem 162/Wira Bhakti Kolonel Czi Lalu Rudy Irham Srigede berharap pemerintah daerah dan kepolisian menyelidiki kebenaran berita penjualan pulau kecil di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yakni Gili Poh. Pulau Gili Poh dikabarkan dijual melalui situs jual beli online.

"Siapa yang jual, pemerintah daerah atau masyarakat, ini harus diselidiki, saya merasa prihatin jika itu memang benar dijual," kata Kolonel Czi seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/9).

Diketahui, dalam situs jual beli online itu, penjual berinisial AT, menyebutkan bahwa pulau kecil tersebut memiliki luas 17.965 meter persegi lengkap dengan sertifikat hak milik (SHM), dan harga yang ditawarkan senilai Rp 50 miliar.

Menurutnya, jika hal itu benar terjadi maka penjual diduga telah melanggar aturan yang ada. Bahkan dalam aturan, kata dia, penjualan lahan secara parsial tidak diperbolehkan. "Jadi harus diselidiki dahulu kebenarannya," ujar Danrem.

Dia menduga penjualan itu mungkin saja hasil dari kerja sama dalam suatu perjanjian investasi sehingga pihak kedua membuat aturan-aturan sendiri atas kuasa yang diperoleh dari perjanjian investasi tersebut.

Jika benar hal itu merupakan sebuah hasil investasi, lanjutnya, tentu persoalan itu dapat dikomunikasikan kembali, antara pihak kedua dengan pemerintah daerah.

"Jika memang sebatas investasi, masih bisa dikomunikasikan, tapi kalau memang benar ditawarkan melalui situs jual beli online, hal itu sudah melanggar aturan yang ada dan bisa diusut dan ditindak," katanya.

Terkait persoalan itu, Danrem Lalu Rudy akan menindaklanjutinya dengan membangun komunikasi ke pihak kepolisian mau pun pemerintah daerah. "Nanti saya akan coba tanya ke pihak kepolisian dan pemda, saya harap penyidik segera memberikan tindakan dengan mengusutnya," ucapnya.

Dalam aturan perundang-undangan, penjualan pulau-pulau di wilayah Indonesia tidak dibenarkan. Mahkamah Konstitusi sudah menolak Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

UU Nomor 27 Tahun 2007 justru dinilai membuka peluang bagi pemerintah pusat mau pun daerah menjual pulau-pulau kecil dan wilayah pesisirnya untuk dikelola pihak swasta atau pun asing.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menyusuri Pulau Banyak, Gugusan Pulau di Aceh Singkil yang Begitu Memesona
Menyusuri Pulau Banyak, Gugusan Pulau di Aceh Singkil yang Begitu Memesona

Wilayah ini memiliki 99 pulau besar maupun kecil dan memiliki luas daratan mencapai 135 km persegi.

Baca Selengkapnya
Menilik Pulau Cingkuak, Jejak Peninggalan Portugis dalam Geliat Perdagangan Rempah di Pantai Barat Sumatera
Menilik Pulau Cingkuak, Jejak Peninggalan Portugis dalam Geliat Perdagangan Rempah di Pantai Barat Sumatera

Pulau yang terletak di Teluk Painan ini dulunya merupakan benteng pertahanan Portugis yang digunakan sebagai loji Belanda untuk perdagangan lada.

Baca Selengkapnya
Menangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'
Menangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'

Seperti apa momennya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sisi Lain Suku Bajo di Kepulauan Togean, Menyelam di Laut hingga Kedalaman 70 Meter dengan Satu Tarikan Napas
Sisi Lain Suku Bajo di Kepulauan Togean, Menyelam di Laut hingga Kedalaman 70 Meter dengan Satu Tarikan Napas

Dulu nenek moyang mereka hidup nomaden di atas perahu.

Baca Selengkapnya
Nusa Penida, Pulau Kecil di Pinggir Bali yang Punya Banyak Keindahan Alam
Nusa Penida, Pulau Kecil di Pinggir Bali yang Punya Banyak Keindahan Alam

Nusa Penida benar-benar menawarkan keindahan alam yang menakjubkan.

Baca Selengkapnya
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan

Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
TNI Diserang KKB Usai Pengamanan Natal di Papua Barat, 1 Gugur dan 1 Luka Tembak di Perut
TNI Diserang KKB Usai Pengamanan Natal di Papua Barat, 1 Gugur dan 1 Luka Tembak di Perut

Almarhum akan diterbangkan ke Padang hari ini pada pukul 12.45 WIT dan diperkirakan tiba di BIM Padang Pariaman pada pukul 19.15 WIB.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya