Timbun Pupuk Bersubsidi Lalu Jual di Atas HET, Pedagang di Sragen Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan, pedagang ini menimbun 70 sak pupuk bersubsidi jenis phonska dan 50 sak pupuk bersubsidi jenis urea di kiosnya.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Timbun Pupuk Bersubsidi Lalu Jual di Atas HET, Pedagang di Sragen Jadi Tersangka
pupuk. Merdeka.com/Imam Buchori

Tri Widodo (47), warga Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi. Dia kedapatan menimbun pupuk bersubsidi kemudian menjualnya ke petani dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kasubag Humas Polres Sragen AKP Suwarso mengatakan, Tri Widodo sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar aturan penyaluran pupuk bersubsidi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pedagang ini menimbun 70 sak pupuk bersubsidi jenis phonska dan 50 sak pupuk bersubsidi jenis urea di kiosnya.

"Kasus ini berhasil kita ungkap kemarin pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Unit 2 Tipiter Sat Reskrim Polres Sragen, dipimpin langsung oleh Kanit II IPTU Jaenudin, mendapati tumpukan pupuk di kios toko milik Tri Widodo di Dukuh Belangan Rt.01/01 Desa Kaliwedi," ujar Suwarso, Jumat (12/3).

Pengungkapan kasus jual beli pupuk yang melanggar aturan itu terungkap berkat adanya laporan masyarakat. Pupuk itu ditimbun setelah pemilik kartu tani atau yang mendapat pupuk bersubsidi tidak mengambil jatahnya. Kemudian tersangka menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.

"Atas adanya laporan masyarakat tersebut, kami segera menindaklanjutinya. Sat Reskrim Polres Sragen segera melakukan pengecekan ke lokasi penimbunan," katanya.

Hasilnya, lanjut dia, ditemukan fakta mengejutkan. Ada banyak tumpukan stok pupuk bersubsidi dengan jenis urea dan phonska. Berdasarkan keterangan pemilik toko, dia mengaku telah menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada masyarakat umum. "Petugas kita langsung mengamankan lokasi kios toko dan mengamankan barang bukti," katanya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi," pungkas dia.

Rekomendasi