Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim Pembela Jokowi harap vonis 2 tahun untuk Alfian Tanjung jadi pembelajaran

Tim Pembela Jokowi harap vonis 2 tahun untuk Alfian Tanjung jadi pembelajaran Sidang Alfian Tanjung. ©2017 Merdeka.com/Bruriy

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan tetap menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Alfian terbukti memfitnah Jokowi dalam ceramahnya yang menyebut presiden ketujuh itu sebagai antek PKI.

Rambun Tjajo, salah satu Deklarator Tim Pembela Jokowi (TPJ) menyatakan menyambut baik keputusan MA sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan.

"Putusan ini harus menjadi pelajaran bagi siapapun di Indonesia yang melakukan atau bermaksud melakukan perbuatan fitnah dan penyebaran kebencian dalam bentuk apapun. TPJ memandang bahwa Mahkamah Agung telah menjalankan amanahnya sebagai benteng keadilan, yang dengan tetap istiqomah pada putusan pengadilan pertama," kata Rambun melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (8/6).

Menurut dia, perkara ini masuk kategori kasus 'penghapusan diskriminasi ras dan etnis' yang sepantasnya tidak terjadi di NKRI, di negara yang mendasari kebhinekaan dalam berbangsa.

Sementara juru bicara TPJ Dedi Mawardi mengatakan, semua pihak tidak boleh melakukan ujaran kebencian, fitnah, hoaks, terlebih dilakukan kepada seorang presiden yang dipilih secara konstitusional.

"Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan Alfian Tanjung dan berujung pada pemidanaan atas dirinya, sepantasnya menjadi bahan refleksi bagi kita bersama, dan semoga ini mempunyai efek jera kepada siapapun yang melakukan atau bermaksud melakukan perbuatan jahat yang serupa," tegasnya.

Sebagai bangsa yang bermartabat dan berdaulat, Dedi menambahkan, sudah saatnya semua pihak bersama-sama membangun bangsa dan negara ini menjadi bangsa yang besar yang dihormati oleh negara-negara lain.

"Di tengah keprihatinan terhadap merebaknya praktik-praktik fitnah dalam penyebaran kebencian dengan berbagai bentuknya, TPJ hadir untuk melakukan aksi-aksi melawan fitnah dan ujaran kebencian, khususnya yang ditujukan kepada pribadi Presiden Jokowi, sebagai inisiatif para Advokat dalam berkontirbusi untuk membangun praktek politik demokrasi yang berkeadaban dan berkemajuan," pungkasnya.

Kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi berawal dari ceramah Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya. Ceramah ini kemudian tersebar melalui media sosial Youtube. Kemudian, pada 26 Februari 2017, Sujatmiko, warga Surabaya, melaporkan isi ceramah di youtube itu, dinilai mengandung ujaran kebencian kepada diri seseorang, dalam hal ini adalah Presiden Jokowi.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Berikut Daftar Namanya

Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Berikut Daftar Namanya

Jokowi melantik anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya

Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya

Jokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajak Seluruh Santri dan Pelajar Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

Jokowi Ajak Seluruh Santri dan Pelajar Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

Jokowi ingin para santri dan pelajar menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024

Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024

Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.

Baca Selengkapnya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya