Tim pemantau kasus Novel Baswedan temui pimpinan KPK
Merdeka.com - Tiga orang anggota tim pemantau kasus Novel Baswedan bentukan Komnas HAM, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (16/3). Kepala tim pemantau, Sandrayati Moniaga datang bersama anggotannya, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dan Ahli Hukum Bivitri Susanti. Kedatangannya ini untuk bertemu langsung dengan para pimpinan KPK terkait penanganan kasus air keras Novel Baswedan.
Ketua tim, Sandrayati tak mengungkap banyak apa yang akan dibahas di dalam. Dia pun enggan memberitahu apakah membawa dokumen yang akan disampaikan kepada para pimpinan.
"Baru pertemuan pertama untuk kami berkoordinasi dengan pimpinan KPK," ujar Sandrayati kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jumat (16/3).
Pantauan merdeka.com, tim pemantau tiba di depan Gedung Merah Putih sekitar pukul 14.30 WIB. Padahal, sebelumnya dijadwalkan pertemuan diadakan pada pukul 14.00 WIB. Karena itu, dia enggan memberikan keterangan kepada awak media karena diburu waktu. Mereka bertiga pun langsung memasuki gedung dengan beberapa anggot Komnas HAM lainnya.
"Kami izin dulu untuk bisa ketemu, sudah terlambat. Hanya koordinasi saja. Nanti kami kabarin ya," ucapnya.
Tim pemantau kasus Novel Baswedan langsung tancap gas setelah diperkenalkan ke publik pekan lalu. Selasa (13/3) lalu, Novel Baswedan langsung bertemu dengan tim di Komnas HAM. Selama sekiranya 7 jam, Novel dicecar 23 pertanyaan.
Tim ini dibentuk dari unsur Komnas HAM serta unsur masyarakat dengan beranggotakan tujuh orang. Dikepalai Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga, dengan anggota; Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Serta unsur masyarakat, yaitu; Franz Magnis Suseno, Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid dan Bivitri Susanti.
Ketuam tim pemantau, Sandrayati Moniaga, mengatakan laporan masuk pada akhir Januari 2018 lalu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti lewat rapat paripurna yang dilaksanakan pada 6-7 Februari 2018. Tim ini akan berkerja selama 3 bulan terhitung dari paripurna. Nantinya temuan dari tim akan diberikan ke penegak hukum dalam bentuk rekomendasi.
"Yang diadukan adalah terhentinya proses penyelidikan. Kami melihat proses, kenapa prosesnya terhenti sekian lama? Kami tidak menyelidiki pokok perkara dan penyerangan karena itu ranah polisi," tuturnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya