Tilep dana bangun pura 200 juta, anggota dewan Klungkung tersangka
Merdeka.com - Wayan Kicen Adnyana, anggota Dewan di Klungkung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2015 sebesar Rp 200 juta. Tak hanya Wayan Kicen Adnyana, polisi juga menetapkan tersangka dua anak Kicen Adnyana yakni Kadek Endang Astiti dan Ketut Krisnia Adiputra dalam kasus yang sama.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari hasil pemeriksaan BPKP terhadap bantuan hibah sebesar Rp 200 juta di Dusun Anjingan Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan. Setelah dicek ternyata bantuan itu tidak ada realisasi untuk pembangunan merajan Sri Arya Kresna Kepakisan.
"Artinya untuk pembangunan tersebut tidak pernah ada alias fiktif," ujar Kapolres Klungkung AKBP FX Arendra Wahyudi, Rabu (8/3).
Arendra menegaskan, Endang Astiti dalam proposal Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Krsna Kepakisan duduk sebagai bendahara, sedangkan ketua panitia tercantum nama Ketut Krisnia Adiputra.
Setelah menetapkan tersangka, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Kicen Adnyana dan kedua anaknya. "Setelah ini kita akan tindak lanjuti dengan penahanannya," kata dia.
Sementara itu, dua pengacara tersangka Endang Astiti, Gede Sukerta dan Wayan Suamba menyampaikan kliennya tidak tahu menahu soal bantuan hibah dari Pemkab Klungkung itu.
""Klien saya hanya menandatangani proposal yang dibawakan oleh adiknya, Krisnia Adiputra," kata Gede Sukerta.
Wayan Kicen Adnyana dari Fraksi Partai Gerindra disangkakan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang sudah diubah ke dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kedua anaknya ini diancam dengan pasal 2 dan pasal 4 No.31 Tahun 1999 yang sudah diubah ke dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya