Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tilap Dana Desa, Eks Kades di Gowa Jadi Tersangka

Tilap Dana Desa, Eks Kades di Gowa Jadi Tersangka ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Gowa menetapkan seorang mantan Kepala Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Gowa, berinisial SS (46) sebagai tersangka. Eks Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menilap Dana Desa tahun 2018-2019.

Kasat Reskrim Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi Boby Rachman mengatakan, SS ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan tindak korupsi dana desa tahun 2018-2019 sebesar Rp 280.908.187. Anggaran tersebut digunakan untuk pengerjaan proyek desa.

"Tersangka sudah kami tahan sejak Senin kemarin, 7 Agustus 2021. Penetapan tersangka SS berdasarkan hasil penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Selasa (10/8).

Boby menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana desa tersebut terungkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dengan adanya penyimpangan proyek karena tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dari hasil penyidikan, terungkap SS tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) dan pejabat pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD).

"Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengelola dana desa seorang diri tanpa melibatkan TPK dan PPKD. Uang yang telah dicairkan oleh bendahara diambil langsung oleh tersangka lalu dikelola sendiri," jelasnya.

Akibatnya, ungkap Boby, terdapat 13 pekerjaan tidak sesuai dengan desain dan RAB serta tersangka tidak menyetorkan utang pajak pada tahun 2019. Berdasarkan hasil audit dari BPKP Sulsel, perbuatan SS yang menjabat sejak tahun 2013 hingga 2019 itu merugikan negara hingga Rp280.908.187.

Sementara Kasubag Humas Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi Mangatas Tambunan menambahkan akibat perbuatannya, tersangka SS terancam dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yg telah diubah menjadi UU RI No. 20 Tahun 2001.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk

Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung

Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.

Baca Selengkapnya
Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi
Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi

Polisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu
Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu

Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya