Tilap Dana Desa, Eks Kades di Gowa Jadi Tersangka
Merdeka.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Gowa menetapkan seorang mantan Kepala Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Gowa, berinisial SS (46) sebagai tersangka. Eks Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menilap Dana Desa tahun 2018-2019.
Kasat Reskrim Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi Boby Rachman mengatakan, SS ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan tindak korupsi dana desa tahun 2018-2019 sebesar Rp 280.908.187. Anggaran tersebut digunakan untuk pengerjaan proyek desa.
"Tersangka sudah kami tahan sejak Senin kemarin, 7 Agustus 2021. Penetapan tersangka SS berdasarkan hasil penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Selasa (10/8).
Boby menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana desa tersebut terungkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dengan adanya penyimpangan proyek karena tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dari hasil penyidikan, terungkap SS tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) dan pejabat pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD).
"Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengelola dana desa seorang diri tanpa melibatkan TPK dan PPKD. Uang yang telah dicairkan oleh bendahara diambil langsung oleh tersangka lalu dikelola sendiri," jelasnya.
Akibatnya, ungkap Boby, terdapat 13 pekerjaan tidak sesuai dengan desain dan RAB serta tersangka tidak menyetorkan utang pajak pada tahun 2019. Berdasarkan hasil audit dari BPKP Sulsel, perbuatan SS yang menjabat sejak tahun 2013 hingga 2019 itu merugikan negara hingga Rp280.908.187.
Sementara Kasubag Humas Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi Mangatas Tambunan menambahkan akibat perbuatannya, tersangka SS terancam dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yg telah diubah menjadi UU RI No. 20 Tahun 2001.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaAndri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Selengkapnya