Tilang Elektronik di Depok Berlaku 1 November, Pelanggar Bisa Didenda Rp 1 Juta
Merdeka.com - Sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik diterapkan di Kota Depok, Jumat (25/9). Untuk tahap awal, baru ada satu kamera pemantau ETLE yang dipasang di JPO Balai Kota. Bentuk pelanggaran yang telah disesuaikan akan otomatis tertangkap kamera pemantau.
Jika tertangkap kamera, pelanggar akan dikenakan denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung jenis pelanggaran.
"Kami sampaikan denda yang diberlakukan adalah denda maksimal, sehingga tolong diantisipasi. Tergantung pelanggarannya, ada yang Rp 500.000, Rp 750.000, dan Rp 1 juta," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda, Jumat (25/9).
Untuk tahap awal, polisi akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi selama satu bulan sehingga belum diberlakukan denda. "Kita sosialisasi hingga akhir Oktober 2020. Pada 1 November baru akan dilakukan penindakan," tegasnya.
Jika terjadi pelanggaran dan terekam kamera pemantau maka akan dikirimkan bukti pelanggaran beserta tagihan denda ke alamat yang tercantum dalam data nomor polisi kendaraan tersebut.
"Ada masa 14 hari untuk menjawab atau mengkonfirmasi kepada pihak Polres, apakah kendaraan tersebut masih dikuasai oleh yang bersangkutan atau sudah dijual. Apabila yang bersangkutan mengakui pelanggaran tersebut dan mengakui evidence yang dipotret oleh kamera ETLE, maka sudah ada langkah-langkah untuk membayar denda tilang," ucapnya.
Erwin mengingatkan agar pengendara bersedia tertib lalu lintas. Diakui dia bahwa petugas tidak bisa bekerja selama 24 jam, namun dengan bantuan kamera pemantau maka dapat tetap melakukan fungsi pengawasan.
"Diharapkan dengan adanya ETLE di Margonda, bisa meningkatkan kedisiplinan dan menekan pelanggaran lalu lintas di kawasan Margonda, begitu pun nanti di kawasan-kawasan yang lain. Polisi tidak bisa mengawasi pelanggaran 1x24 jam. Namun dengan teknologi, 1x24 jam, 7 hari sebulan terekam dengan jelas pelanggaran ini, sehingga tidak ada alasan untuk tidak terakomodir pelanggarannya," tambahnya.
Ke depan, sistem tilang elektronik yang berlaku di Depok akan sama dengan sistem tilang elektronik yang terlebih dahulu telah berlaku di DKI Jakarta. Untuk tahap selanjutnya, kamera ETLE akan dipasang di simpang Juanda-Margonda. "Jadi untuk tahun ini akan dipasang dua titik. Tahun depan akan dipasang beberapa lagi di sejumlah titik," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung
Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca Selengkapnya86.437 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Pelanggar Didominasi Pemotor Tak Pakai Helm SNI
Polri mencatat pelanggar ditilang menual 73.064 pengendara dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya
Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Menegangkan Pelaku Tega Bunuh Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Terekam CCTV
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca Selengkapnya8.725 Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE Langgar Ganjil-Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Latif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.
Baca SelengkapnyaLanggar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang
Aan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.
Baca SelengkapnyaPolisi Tabrak Dua Pemotor, Satu Pelajar SMP Tewas di Tempat
Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaDepok Hujan Disertai Angin Kencang, Baliho 10 Meter Roboh Menimpa Mobil
Depok Hujan Disertai Angin Kencang, Baliho 10 Meter Roboh Menimpa Mobil
Baca Selengkapnya