Tiga Pelaku Hipnotis di Depok Diamuk Warga
Merdeka.com - Tiga orang penipu dengan modus hipnotis menjadi bulan-bulanan warga. Tiga pria tersebut mengaku sebagai warga negara asing asal Brunai Darussalam. Mereka mengaku bisa melipatgandakan uang. Korbannya adalah Herlinawati (53).
Ketiganya berhasil diamankan setelah korban tersadar. Hipnotis ini terjadi usai korban menghadiri pengajian di Perumahan Griya Depok Asri RT.01/24, Mekarjaya, Sukmajaya, Depok.
Saat di perjalanan, korban dihampiri oleh para pelaku dengan menggunakan mobil. Korban tidak sadar setelah punggungnya ditepuk pelaku. Kemudian korban mengikuti segala perintah pelaku.
"Pertama saat korban diajak ke dalam mobil di situ pelaku menyakinkan korban bahwa ketiga pelaku ini mengaku baru datang dari Brunai setelah itu mata uang asing belum ditukar ke rupiah dan mengaku bisa mengandakan harta dua kali lipat," Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya Iptu Suprihatin, Kamis (17/1).
Korban sempat menyerahkan dua cincin dan satu arloji yang digunakan. Kemudian pelaku mengatakan bisa melipatgandakan uang. "Korban pulang diantar mobil pelaku masuk ke dalam rumah mengambil perhiasan 10 gram rencana akan dikasihkan semua ke pelaku," jelasnya.
Korban tersadar ketika punggungnya ditepuk oleh anaknya. Kemudian korban tersadar telah dihipnotis.
"Setelah korban sadar langsung teriak maling ke arah mobil pelaku jenis minibus dan pelaku mencoba kabur. Beruntung anggota binmas wilayah setempat Aiptu Ruslih langsung sigap menangkap ketiga pelaku segera dibawa ke pos keamanan perumahan untuk menghindari aksi massa yang sudah beringas. Bahkan dalam mengamankan para pelaku Aiptu Rusli kena bogem mentah warga," ungkap Suprihatin.
Ketiga pelaku tersebut yang berhasil ditangkap. Mereka adalah JP (51), S (51) dan HB (47). Mereka adalah warga Jakarta Timur dan Pusat. Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Sukmajaya.
"Barang bukti kejahatan pelaku untuk menipu korban yaitu uang dolar singapura mainan sebanyak tiga lembar, tiga ikat kertas berbentuk ukuran uang, karung palsu, Hp tiga unit dan karung palsu disita petugas," tambahnya.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya