Tiga bulan, Imigrasi Bandara Soekarno Hatta amankan 192 WNA ilegal
Merdeka.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I khusus Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) dari berbagai negara selama tiga bulan terakhir. Mereka hendak masuk ke Indonesia secara ilegal atau dicurigai akan melakukan tindak kriminal.
Mereka akan dideportasi. Sebanyak 10 WNA di antaranya terpaksa menjalani proses hukum karena kedapatan menggunakan paspor India palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Kaharuddin mengatakan, selama kurun waktu Januari hingga Maret 2017, sebanyak 192 WNA ilegal telah diamankan. Meski memenuhi kelengkapan dokumen keimigrasian, tak jarang dari mereka tidak dapat menjelaskan tujuan kedatangannya ke Indonesia.
"Terlebih mereka tidak membawa bekal uang yang cukup sebagai bekal hidup. Sehingga ditolak masuk dan dilakukan deportasi," ujarnya.
Kebanyakan WNA dengan kasus tersebut berasal dari China, Nepal, Australia serta Bangladesh. "Kami juga tengah mendalami kasus sepuluh WNA asal Maroko, Afganistan dan Palestina. Karena masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu atau dipalsukan negara tertentu," tegasnya.
Sebagai bentuk pencegahan, petugas Imigrasi juga akan lebih meningkatkan pengawasan masuknya WNA terutama dari 164 negara yang mendapatkan program bebas visa dari pemerintah.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siapa sangka Kabupaten Jepara pernah memiliki wanita perkasa yang disegani Bangsa Portugis. Ini informasinya.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Baca SelengkapnyaPemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaLY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca SelengkapnyaArdian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.
Baca Selengkapnya