Tiga Bandar Ganja 219 Kilogram Dituntut Hukuman Mati
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ester Marissa, menuntut pidana mati kepada 3 terdakwa bandar ganja seberat 219 Kg. Mereka adalah M.Iqbal Ramadhana, Heri Gunawan, Tajuddin Yusuf.
"Menyatakan terdakwa satu, M.Iqbal Ramadhana, terdakwa dua Heri Gunawan, dan terdakwa tiga, Tajuddin Yusuf, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I beratnya melebihi 1 kg” sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ester saat membacakan putusannya 4 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lewat siaran pers diterima, Jumat (5/6).
Ester menegaskan bahwa ketiganya melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan barang haram tersebut.
"Menuntut dengan pidana mati kepada tiga terdakwa pelaku bandar ganja seberat 219 Kg," tegas Ester.
Ester melanjutkan, kronologis kasus ini diawali oleh Heri Gunawan yang didatangi oleh Iqbal yang juga seorang DPO di daerah Samahani Aceh Besar. Iqbal menawarkan kepada Heri Gunawan untuk mengantarkan narkotika jenis ganja ke Jakarta dengan imbalan uang sebesar Rp50 juta bila berhasil sampai di Jakarta.
Penawaran tersebut diterima Heri Gunawan dan langsung mendatangi Tajudin Yusuf untuk meminta bantuan mencarikan sebuah mobil yang dapat mengantarkan ganja tersebut ke Jakarta. Dia menawarkan sejumlah uang sebesar Rp20 juta.
"Selanjutnya Tajudin Yusuf segera mencari kendaraan yang akan membawa narkotika jenis ganja tersebut ke Jakarta, yang nantinya akan disambut oleh M. Iqbal Ramadhana selaku orang yang akan mempersiapkan tempat yang aman," jelas Ester.
Alhasil, Heri Gunawan dan Tajudin Yusuf terbang dengan menggunakan pesawat ke Jakarta dan langsung menemui M. Iqbal Ramadhana. Mereka bersama-sama menunggu paket ganja yang telah dikirim melalui jasa ekspedisi.
Setibanya jasa ekspedisi di kost-kostan, para terdakwa menyambut paket narkotika. Seketika itu, SAT Narkoba Polres Jakarta Selatan yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan.
"Tim kepolisian membuka paket yang baru tiba tersebut yang terdiri dari: ganja berat bruto keseluruhan 219 (dua ratus sembilan belas) kg yang terdiri dari 198 (seratus sembilan puluh delapan) bungkus besar yang masing-masing dilakban cokelat," Ester menandasi.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaJual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaMirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi
Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaBNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaBNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan
Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaTerbongkar, Kekecewaan terhadap Irish Bella sebagai Alasan Ammar Zoni Menggunakan Sabu dan Ganja
Akan tetapi, nasi sudah menjadi bubur, meski menyesali perbuatannya proses hukum akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca Selengkapnya