Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tidur dan Baju Tak Dikancingkan Saat Sidang, Stafsus Bupati Kudus Ditegur Hakim

Tidur dan Baju Tak Dikancingkan Saat Sidang, Stafsus Bupati Kudus Ditegur Hakim Sidang kasus jual beli jabatan di Pemkab Kudus. ©2019 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Sulityono menegur terdakwa staf Khusus Bupati Agus Soeranto atau Agus Kroto saat membuka sidang dengan menghadirkan tiga saksi di Tipikor, Rabu (18/12).

Tiga saksi Plt Sekretaris DPPKAD nonaktif Kudus Akhmad Shofian, Pegawai BKPP Kudus Hendro Muswinda, dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati.

Dalam persidangan, Agus Kroto duduk samping kedua penasehat hukumnya. Di tengah-tengah persidangan, tiba-tiba hakim Sulistyono mengetuk palu sidang dengan cukup kencang sembali memandangi terdakwa.

"Jangan tidur! Nanti kamu juga ditanya," tegas hakim Sulistyono kepada Agus Kroto.

Agus Kroto yang kaget langsung terbangun dan kembali mendengarkan kesaksian para saksi. Dengan nada yang cukup tinggi, hakim memberi peringatan dan saran agar tidak mengulanginya lagi.

Kecerobohan Agus Kroto ternyata tidak hanya itu saja. Di awal persidangan, hakim Sulistyono juga sudah menegur dia karena kancing baju bagian atas tidak dikancingkan.

"Kancingnya itu dimasukin dulu, jangan seperti muda saja, ini sidang," ujar hakim.

Agus Kroto didakwa menjadi perantara suap antara Akhmad Shofian, ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati, dan Bupati Kudus HM Tamzil. Bahkan kuat dugaan bahwa dialah yang menjadi otak dalam kasus ini.

Atas perbuatan itu, terdakwa Agus Kroto dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP (dakwaan kesatu).

Serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP