Terungkap! PN Semarang Tolak Praperadilan Ganja Semarang, Tersangka Pemilik 1 Kg Ganja Tetap Diproses Hukum
Pengadilan Negeri Semarang menolak gugatan praperadilan ganja Semarang yang diajukan tersangka pemilik 1 kg ganja, memastikan proses hukum berlanjut. Apa alasannya?
Pengadilan Negeri (PN) Semarang secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus narkotika. Gugatan ini dilayangkan oleh Nur Icsan, seorang terduga pemilik 1 kg ganja, terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Rightmen Situmorang dalam persidangan yang digelar di Semarang pada hari Selasa. Dengan putusan ini, upaya hukum tersangka untuk membatalkan proses penyidikan dinyatakan tidak diterima.
Hakim menegaskan bahwa seluruh prosedur penyidikan serta penetapan status tersangka yang dilakukan oleh BNN Jawa Tengah telah sah. Oleh karena itu, proses hukum terhadap Nur Icsan diperintahkan untuk tetap dilanjutkan.
Kronologi Penangkapan dan Gugatan Praperadilan
Nur Icsan, yang menjadi pemohon dalam gugatan praperadilan ini, ditangkap oleh BNN Jawa Tengah pada bulan Juli 2025. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Grobogan, dengan barang bukti yang signifikan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 kilogram ganja. Jumlah ini menjadi dasar kuat bagi BNN untuk melanjutkan proses hukum terhadap Nur Icsan.
Setelah penangkapan, tersangka kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Semarang. Gugatan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penangkapan, penyidikan, dan penetapan status tersangka oleh BNN Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan Hakim dan Implikasi Hukum
Dalam putusannya, hakim tunggal Rightmen Situmorang secara tegas menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Nur Icsan tidak dapat diterima. Ini berarti dasar hukum penyidikan BNN dianggap kuat.
Hakim secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh BNN Jawa Tengah telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam tahapan tersebut.
Dengan ditolaknya praperadilan ganja Semarang ini, hakim memerintahkan penyidik BNN untuk melanjutkan proses hukum. Hal ini membuka jalan bagi penuntutan terhadap Nur Icsan di pengadilan.
Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Jawa Tengah, Kombes Pol. Henry Siahaan Pardomuan, mengonfirmasi perkembangan kasus ini. Ia menyatakan bahwa perkara Nur Icsan telah dikonsultasikan dengan pihak kejaksaan.
Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap penyelidikan akhir sebelum dilimpahkan. BNN berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk memastikan kelancaran proses.
Kombes Pol. Henry Siahaan Pardomuan menambahkan bahwa pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Ini menandakan bahwa kasus praperadilan ganja Semarang ini akan segera memasuki tahap penuntutan.
Sumber: AntaraNews