Terungkap! Motif Perundungan Pelajar SMPN 1 Tambun Selatan: Gara-gara Tolak Nongkrong Bareng Senior

Polisi berhasil mengungkap motif di balik aksi perundungan pelajar SMPN 1 Tambun Selatan yang viral. Ternyata, penolakan ajakan nongkrong senior memicu insiden ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! Motif Perundungan Pelajar SMPN 1 Tambun Selatan: Gara-gara Tolak Nongkrong Bareng Senior
Polisi berhasil mengungkap motif di balik aksi perundungan pelajar SMPN 1 Tambun Selatan yang viral. Ternyata, penolakan ajakan nongkrong senior memicu insiden ini. (AntaraNews)

Kepolisian Resort Metro Bekasi akhirnya berhasil mengungkap motif di balik aksi perundungan yang menimpa enam pelajar SMP Negeri 1 Tambun Selatan. Insiden memilukan ini terjadi pada Rabu, 8 Oktober lalu, dan sempat viral di media sosial. Terungkap bahwa penolakan ajakan nongkrong menjadi pemicu utama tindakan kekerasan tersebut.

Kapolsek Tambun Selatan, Komisaris Pol. Wuryanti, menjelaskan bahwa para korban menolak ajakan senior untuk berkumpul bersama. Penolakan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan di sebuah tempat tongkrongan yang sepi. Lokasi kejadian berada di samping SPBU Tambun, di luar area sekolah, jauh dari pengawasan.

Aksi perundungan ini melibatkan siswa senior yang memaksa adik kelasnya ke lokasi tersebut setelah penolakan. Video yang beredar luas di media sosial menunjukkan korban dipukul, ditendang, dan dijambak secara brutal. Kejadian ini menimbulkan trauma mendalam bagi para korban dan kekhawatiran serius di kalangan orang tua.

Komisaris Pol. Wuryanti, Kapolsek Tambun Selatan, secara gamblang mengungkapkan motif di balik aksi perundungan pelajar SMPN 1 Tambun Selatan. Menurutnya, insiden ini bermula dari penolakan adik kelas untuk bergabung dalam kegiatan nongkrong bersama para senior. Penolakan tersebut rupanya memicu kemarahan para pelaku hingga berujung pada kekerasan.

Para terduga pelaku kemudian memaksa korban untuk mendatangi sebuah tempat tongkrongan yang telah mereka tentukan. Lokasi yang menjadi saksi bisu aksi perundungan ini berada di samping SPBU Tambun, Kabupaten Bekasi. Kejadian tersebut berlangsung di luar jam pelajaran sekolah, tepatnya pada tanggal 8 Oktober.

Pihak kepolisian telah mengamankan tujuh pelajar yang diduga terlibat dalam kasus perundungan ini. Meskipun demikian, mereka tidak ditahan mengingat statusnya yang masih di bawah umur. Proses penanganan kasus perundungan pelajar ini melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Balai Permasyarakatan (Bapas) Kabupaten Bekasi untuk pendampingan.

Humas SMPN 1 Tambun Selatan, Giyatna, menjelaskan bahwa pihak sekolah telah mengambil langkah terkait kasus perundungan pelajar ini. Sebelum ditangani kepolisian, sekolah telah memanggil siswa terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Kejadian ini ditegaskan terjadi di luar lingkungan sekolah, sehingga penanganannya melibatkan banyak pihak.

Giyatna menambahkan bahwa kasus ini tidak digolongkan sebagai pelanggaran berat seperti narkoba atau pembunuhan. Oleh karena itu, sekolah tidak mengambil tindakan pengeluaran siswa, sesuai dengan Permendikbud 44/2023. Pihak sekolah tetap memberikan pembinaan intensif agar siswa tidak mengulangi perbuatannya, mengingat sekolah adalah tempat mendidik, bukan menghukum.

Sebelum laporan polisi, sekolah sempat memediasi antara korban, terduga pelaku, dan orang tua masing-masing. Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan oleh semua pihak. Orang tua korban kemudian memutuskan untuk melanjutkan kasus perundungan ini ke ranah hukum, melibatkan pihak kepolisian.

Salah satu orang tua korban, Atika (39), mengungkapkan kekagetannya saat mengetahui anaknya menjadi korban perundungan. Ia baru mengetahui kejadian tersebut setelah video perundungan beredar di grup percakapan orang tua siswa. Atika tidak dapat menerima permintaan maaf pelaku dan memilih untuk menindaklanjuti kasus ini demi keadilan bagi anaknya.

Dampak perundungan pelajar ini sangat terasa pada kondisi psikologis anak Atika, salah satu korban. Setelah insiden tersebut, anaknya menjadi lebih pendiam, emosional, dan sering marah tanpa sebab yang jelas. Korban juga menunjukkan keengganan untuk berangkat ke sekolah karena rasa takut dan trauma mendalam yang dialaminya.

Atika menjelaskan bahwa anaknya sempat diancam oleh para senior pelaku agar tidak berbicara. Ancaman tersebut terkait dengan keharusan untuk ikut nongkrong atau kegiatan mereka di kemudian hari. "Sejak 8 Oktober, anak saya jadi pendiam, sering marah dan lebih tertutup. Ternyata dia diancam sama kakak kelasnya kalau nggak mau ikut nongkrong atau kegiatan mereka," ujar Atika.

Ancaman ini membuat korban merasa tertekan dan ketakutan, bahkan sampai menolak untuk pergi ke sekolah. Orang tua korban kini berharap agar kasus perundungan ini dapat diselesaikan secara adil dan tuntas. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban di masa mendatang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi