Terungkap, Kemendagri sering Ingatkan Pemprov Jatim Soal Dana Hibah
Merdeka.com - Sejumlah saksi diperiksa dalam sidang perkara korupsi suap dana hibah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Salah satu saksi menyebut, dari perkara ini alokasi dana hibah Jawa Timur dianggap paling tinggi di Pulau Jawa, dan dianggap tidak mengindahkan saran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni saat menjadi saksi.
"Dana hibah Rp8 triliun di Jatim jadi yang tertinggi di Jawa. Di banding Jawa Tengah, Jabar, Jogja," ungkapnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (30/5).
Dia menjelaskan, di berbagai kesempatan Pemprov Jatim sering diingatkan agar tidak menetapkan hibah lebih dari 10 persen dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
"Setelah kami sarankan untuk 10 persen seharusnya Rp8,71 triliun. Tapi ternyata setelah di-publish sesuai perda Provinsi Jawa Timur nomor 3/2021 tentang perubahan APBD 2021 tanggal 28 oktober ternyata menjadi Rp9,259 triliun. Artinya melebihi dari yang kami sarankan," ungkapnya.
Saat hakim menanyakan kapan dirinya mengetahui perubahan itu? Ia menyebut baru mengetahui setelah diperiksa oleh KPK. "Saya tahu saat saya diperiksa KPK," tegasnya.
Dia menegaskan, sebagai salah satu contoh perbandingan, dalam perkara dana hibah Jateng hanya 0,93 persen, DIY 5,12 persen dan Jabar hanya 1 koma sekian persen saja. "Jatim tertinggi untuk se-pulau Jawa," tambahnya.
Usai sidang, JPU KPK Arif Suhermanto mengungkapkan bahwa Dirjen kemendagri menyarankan alokasi dana hibah setinggi tingginya 10 persen dari PAD, tapi kenyataannya DPRD Jatim di APBD selalu mengalokasikan dana hibah di atas 10 persen.
"Tahun 2018 sampai 2021 itu ada kecenderungan dana hibah khusus pokir selalu ada peningkatan. Fakta persidangan menyebut tahun 2021 sebesar 11,6 persen, 2022 sebesar 11,7 persen di belakangnya lagi lebih tinggi. Itu fakta yang terungkap di persidangan tadi. Makanya disampaikan Dirjen dalam rapat-rapat itu agar setinggi-tingginya 10 persen," beber Arif.
Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan empat saksi di sidang dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim dengan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak.
Empat saksi tersebut adalah Hari Nur Cahya Murni, Kabid Randalev Bapeda Jatim Ikmal Putra, Sub koordinator perencanaan dan pendanaan Bappeda Jatim Rusmin, dan Kabiro Kesra Pemrov Jatim, Imam Hidayat.
Diwarnai Aksi Demo
Sidang perkara korupsi dana hibah yang melibatkan Sahat Tua P Simanjuntak di Pengadilan Tipikor diwarnai dengan aksi demo. Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan diri sebagai JAKA atau Jaringan Kawal Jawa meminta pada aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas perkara dana Hibah ini.
Salah satu korlap aksi, Musfiq mengatakan, pihaknya menuntut agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut dan tidak hanya berhenti pada Sahat. Sebab, pihaknya menengarai jika dalam perkara ini tidak hanya legislatif saja yang bermain.
"Eksekutif juga harus bertanggung jawab. Gubernur itu juga harus bertanggung jawab," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaDemi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya