Tertangkap di Bandara, Dua WN China Pelaku Pencurian Perhiasan Senilai Rp4,5 Miliar di Tangerang

Dua WN China ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta atas kasus pencurian perhiasan dan uang tunai senilai Rp4,5 miliar di Karawaci, Tangerang. Bagaimana mereka beraksi?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tertangkap di Bandara, Dua WN China Pelaku Pencurian Perhiasan Senilai Rp4,5 Miliar di Tangerang
Dua WNA Tiongkok ditangkap polisi terkait kasus pencurian logam mulia senilai Rp4,5 miliar di Tangerang. Terkuak, satu pelaku berhasil kabur ke negaranya! (Merdeka.com)

Dua warga negara China (WN China) berhasil diringkus aparat kepolisian atas dugaan kasus pencurian perhiasan, logam mulia, dan uang tunai di sebuah rumah kosong di Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Aksi pencurian perhiasan ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, pada Selasa (9/9) mengungkapkan bahwa dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39). Sementara itu, satu tersangka lainnya yang teridentifikasi berinisial CW (40) masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga telah melarikan diri kembali ke China.

Pencurian perhiasan dan barang berharga ini terjadi pada tanggal 25 Agustus lalu, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp4,5 miliar, meliputi perhiasan, logam mulia, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar AS. Penangkapan kedua WN China ini dilakukan berkat koordinasi cepat antara kepolisian, imigrasi, dan pihak keamanan bandara.

Kronologi Penangkapan Dramatis

Penangkapan dua WN China pelaku pencurian perhiasan ini berlangsung dramatis di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat mereka hendak melarikan diri. Setelah mengidentifikasi para tersangka melalui rekaman CCTV, polisi mengetahui bahwa mereka menginap di sebuah hotel di Jakarta dan berencana untuk kabur ke Shanghai.

Tim kepolisian segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan Kepolisian Bandara untuk mencegat keberangkatan para pelaku. Upaya pencegatan ini membuahkan hasil, di mana Feng Shangwei dan Huang Xiaobo berhasil diamankan sesaat sebelum menaiki pesawat.

Namun, satu pelaku lainnya, CW, berhasil lolos dari kejaran petugas dan diperkirakan telah kembali ke negara asalnya, China. Polisi kini terus berupaya mengejar CW dan telah melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional serta Interpol untuk penangkapan buronan tersebut.

Modus Operandi dan Kerugian Korban

Aksi pencurian perhiasan dan barang berharga ini dilakukan dengan modus operandi yang cukup terencana. Rekaman kamera pengawas (CCTV) menunjukkan para tersangka memanjat pagar rumah kosong tersebut, kemudian membobol masuk ke dalam bangunan.

Para pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga dari lantai dua rumah, termasuk perhiasan, logam mulia, dan sejumlah besar uang tunai. Total nilai kerugian yang dialami korban mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp4,5 miliar atau setara dengan 275.000 dolar AS.

Setelah melancarkan aksinya, para tersangka sempat bersembunyi di sebuah hotel di Jakarta sebelum merencanakan pelarian ke luar negeri. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan aparat dalam menindak kejahatan lintas negara.

Upaya Pengejaran Pelaku Buron

Meskipun dua pelaku telah ditangkap, kepolisian tidak menghentikan upaya untuk menangkap CW, pelaku ketiga yang berhasil melarikan diri ke China. Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis untuk membawa CW ke meja hukum.

“Kami telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional dan Interpol untuk menangkap tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Jauhari dalam konferensi pers. Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penangkapan CW dan membawanya kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara bagi para pelaku kejahatan tersebut.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi