Tersinggung Disebut Lemah, Residivis di Tabanan Tikami Tetangga hingga Tewas
Merdeka.com - Tim dari Polres Tabanan Bali menangkap Ida Bagus Ketut Alit Surya alias Surya Brasco (41), warga Banjar Dinas Darma Kelod, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali. Residivis ini diringkus setelah menikami tetangganya, I Made Kompyang Artawan (47) alias Bapak Dipa, hingga meninggal dunia pada Selasa (23/3) sekitar pukul 18.30 Wita.
"Modus operandinya, pelaku menusuk tubuh korban menggunakan pisau lipat. Kalau dari (hasil pemeriksaan) dokter ada 15 tusukan," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Rabu (24/3).
Pembunuhan itu berawal saat Surya akan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah. Saat itu Artawan yang juga mengendarai sepeda motor datang menghampirinya.
Keduanya sama-sama duduk di atas sepeda motor yang sudah berhenti. Namun, ucapan Artawan yang menyebutnya sangat lemah membuat Surya emosi.
Surya yang masih memegang gantungan kunci berupa pisau lipat, langsung menikam korban secara berulang-ulang. "Korban sempat memberikan perlawanan namun akhirnya korban tersungkur," jelas Yoga.
Warga sempat membawa Artawan ke RSUD Tabanan. Namun korban yang terluka di punggung dan leher kiri dinyatakan telah meninggal dunia.
"Itu kejadian spontanitas saja. Pelaku diketahui adalah seorang residivis kasus pencurian tahun 1999 dan kasus judi togel tahun 2009," imbuh Yoga.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau lipat, satu unit sepeda motor Honda Beat putih dengan pelat nomor DK 2036 GAF, dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox putih berpelat DK 6346 GAF.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan. Kasusnya dalam proses penyidikan dan disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun," tutup Yoga.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya