Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersinggung Disebut Lemah, Residivis di Tabanan Tikami Tetangga hingga Tewas

Tersinggung Disebut Lemah, Residivis di Tabanan Tikami Tetangga hingga Tewas Tersangka Ida Bagus Ketut Alit Surya alias Surya Brasco di Polres Tabanan. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim dari Polres Tabanan Bali menangkap Ida Bagus Ketut Alit Surya alias Surya Brasco (41), warga Banjar Dinas Darma Kelod, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali. Residivis ini diringkus setelah menikami tetangganya, I Made Kompyang Artawan (47) alias Bapak Dipa, hingga meninggal dunia pada Selasa (23/3) sekitar pukul 18.30 Wita.

"Modus operandinya, pelaku menusuk tubuh korban menggunakan pisau lipat. Kalau dari (hasil pemeriksaan) dokter ada 15 tusukan," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Rabu (24/3).

Pembunuhan itu berawal saat Surya akan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah. Saat itu Artawan yang juga mengendarai sepeda motor datang menghampirinya.

Keduanya sama-sama duduk di atas sepeda motor yang sudah berhenti. Namun, ucapan Artawan yang menyebutnya sangat lemah membuat Surya emosi.

Surya yang masih memegang gantungan kunci berupa pisau lipat, langsung menikam korban secara berulang-ulang. "Korban sempat memberikan perlawanan namun akhirnya korban tersungkur," jelas Yoga.

Warga sempat membawa Artawan ke RSUD Tabanan. Namun korban yang terluka di punggung dan leher kiri dinyatakan telah meninggal dunia.

"Itu kejadian spontanitas saja. Pelaku diketahui adalah seorang residivis kasus pencurian tahun 1999 dan kasus judi togel tahun 2009," imbuh Yoga.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau lipat, satu unit sepeda motor Honda Beat putih dengan pelat nomor DK 2036 GAF, dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox putih berpelat DK 6346 GAF.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan. Kasusnya dalam proses penyidikan dan disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun," tutup Yoga.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku

Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku

Polisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Suami Bunuh Istri di Indekos Tambora Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Suami Bunuh Istri di Indekos Tambora Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Kematian Sumiyati sempat menyimpan teka-teki setelah ditemukan jasadnya membusuk di sebuah kontrakan kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar)

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.

Baca Selengkapnya
Kekar dan Berkumis Tebal, Panglima Biring Belanja Tempe ke Pasar Dayak 'Istri Sedang Sakit'

Kekar dan Berkumis Tebal, Panglima Biring Belanja Tempe ke Pasar Dayak 'Istri Sedang Sakit'

Momen lucu anggota polisi Aiptu Sabarno alias Panglima Biring saat belanja di pasar gantikan istri.

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya
Dipicu Dendam Pribadi, Pria Tusuk Sangkur Dua Pria Tewas

Dipicu Dendam Pribadi, Pria Tusuk Sangkur Dua Pria Tewas

Kejadian bermula saat pelaku Sovianyanto (22) menghampiri rumah kost teman perempuannya.

Baca Selengkapnya