Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang akan Diserahkan Orang Tua ke Polisi
Merdeka.com - MSA, pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati dikabarkan akan diserahkan oleh orang tuanya pada polisi. Hal ini terjadi setelah adanya pertemuan antara tim negosiasi dengan keluarga tersangka.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, tim negosiasi dari Direktorat Intelijen Polda Jatim telah berhasil menjalin komunikasi dengan keluarga tersangka MSA. Ia menyebut, tim tersebut juga diterima dengan baik oleh keluarga MSA.
"Kemarin yang rencana saya mau silaturahmi, ternyata dari tim negosiasi dari Polda Direktorat Intel, alhamdulillah diterima baik oleh keluarga," ujarnya, Rabu (26/2).
Ia menambahkan, ibu tersangka pun juga sudah meminta konfirmasi penjelasan terkait dengan kasus yang tengah membelit sang anak. Setelah mendapatkan penjelasan, keluarga pun berjanji akan menyerahkan tersangka pada polisi.
"Kemarin sudah datang untuk ibunya dan meminta konfirmasi dan insya Allah dalam waktu dekat yang bersangkutan akan datang dan kita akan periksa. Pihak orang tua akan segera menyerahkan anaknya untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa selama ini terjadi miskomunikasi dalam keluarga tersangka. Sebab selama ini keluarga tersangka selalu menerima berita yang berseberangan.
"Ini ada kurangnya komunikasi dan adanya berita yang mungkin berseberangan, berita hoaks. Dan saya sampaikan beliau insya Allah dalam waktu dekat karena masih ada kegiatan-kegiatan yang diselesaikan nanti akan hadir," terangnya.
Sebelumnya, MSA dilaporkan oleh seorang santrinya lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul. Laporan terhadap seorang pengasuh Ponpes di Jombang ini ditandai dengan adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkara yang telah dikeluarkan oleh Polres Jombang.
Berdasarkan data yang didapat, SPDP telah dikirim Polres Jombang kepada Kejaksaan Negeri Jombang. Surat tersebut tertanggal 12 Nopember 2019 bernomor: B/175/XI/RES.1.24/2019/Satreskrim. SPDP tersebut merupakan rujukan dari Laporan polisi nomor: LPB/392/X/Res.1.24./2019/JATIMRES JBG Tanggal 29 Oktober 2019.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, MSA terhitung sudah 2 kali mangkir dari panggilan polisi. Informasinya, Sabtu (15/2) lalu sejumlah polisi berupaya melakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun upaya tersebut gagal lantaran dihalangi oleh sejumlah pendukungnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap.
Baca SelengkapnyaPihak pondok pesantren mengantarkan jenazah korban ke rumahnya, tanpa lapor polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi membeberkan peran masing-masing para tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaKeluarga yakin Santri AH tewas dianiaya. Sementara pengakuan pesantren korban tewas tersentrum.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan yang berujung pada kematian ini pun sudah dilaporkan pihak orang tua ke Polsek Lodoyo Timur.
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaSedangkan, keempat pelaku masih masih ditahan di Mapolres Kediri Kota.
Baca Selengkapnya