Tersangka Korupsi PLTA Musi Bertambah, Kejati Bengkulu Tetapkan Direktur PT Hensan Andalas Putera
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan HGTW, Direktur PT Hensan Andalas Putera, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi PLTA Musi, menambah daftar panjang pelaku yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi. Penetapan ini dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026, di Kota Bengkulu.
Tersangka yang baru ditetapkan adalah HGTW, yang menjabat sebagai Direktur PT Hensan Andalas Putera. HGTW merupakan tersangka kesembilan dalam kasus korupsi proyek penggantian sistem kontrol utama di PLTA Musi milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan, mengungkap potensi kerugian keuangan negara serta keuntungan tidak wajar yang mencapai Rp11,66 miliar sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kronologi Penetapan Tersangka Baru
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Pola Martua Siregar, mengonfirmasi penetapan tersangka baru ini. Pola Martua Siregar menerangkan bahwa HGTW diduga bekerja sama dengan pihak lain dalam mengatur harga proyek penggantian sistem kontrol utama di PLTA Musi.
Tersangka HGTW bersama pihak lainnya diduga secara melawan hukum melakukan persekongkolan. Mereka mengatur penawaran harga pekerjaan penggantian sistem kontrol utama kepada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) di Palembang.
Penawaran harga yang diajukan mencapai Rp29,40 miliar sebelum PPN 11 persen. Nilai ini kemudian dijadikan acuan kontrak oleh pejabat pelaksana pengadaan di PLN hingga mencapai Rp32,07 miliar setelah PPN.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa harga riil penjualan sistem kontrol utama dari PT Yokogawa Indonesia kepada PT Hensan Andalas Putera hanya sebesar Rp15,52 miliar sebelum PPN. Selisih nilai yang signifikan ini diduga menjadi bagian dari praktik mark up.
Praktik mark up tersebut memberikan keuntungan tidak wajar bagi pihak-pihak tertentu. Keuntungan ini diduga melebihi batas keuntungan maksimal 10 persen yang telah ditetapkan sebelumnya.
Akibat perbuatan ini, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara serta keuntungan tidak wajar kepada konsorsium KSO PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera sebesar Rp11,66 miliar sebelum PPN.
Daftar Tersangka Sebelumnya dalam Kasus PLTA Musi
Sebelum penetapan HGTW, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus korupsi PLTA Musi ini. Para tersangka tersebut berasal dari berbagai posisi dan perusahaan yang terlibat dalam proyek.
- Vicentius Fanny Janu Fidianto, Manager Sub Bidang Engineering UIK SBS PLN periode 2021–2023.
- Jamot Jingles Sitanggang, Engineering Pembangkitan UIK SBS PLN.
- Tulus Sadono, Direktur PT Yokogawa Indonesia.
- Osmond Pratama Manurung, Manager di PLN.
- Saifur Rijal, Karyawan di PLN.
- Erik Ratiawan, Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi.
- Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
- Daryanto, Vice President Planning and Control di PLN.
Sumber: AntaraNews