Tersangka korupsi pelepasan aset di Pertamina tabrak Permen BUMN
Merdeka.com - Dittipikor Bareskrim Mabes Polri kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero). Dugaan korupsi terjadi ketika perusahaan pelat merah itu menjual tanah di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tahun 2011 silam.
Dimana Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina (Persero) Gatot Harsono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dinilai menabrak aturan Peraturan Menteri BUMN serta SOP yang ditetapkan Pertamina.
"Ya pastinya tidak sesuai dengan permen BUMN dan pedoman dari pertamina. Dua itu yang ditabrak oleh tersangka," ujar Kanit II Subdit V, Dittipikor Bareskrim Polri AKBP Wawan Sumantri saat ditemui usai pemeriksaan di Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (25/7).
Lanjut Wawan, jika tersangka SVP Asset Management PT Pertamina (Persero) Gathot Harsono telah menyalahi yang ada di peraturan menteri.
"Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2010 dan pedoman A 001 Tahun 2006 tentang pelepasan aset," ujar Wawan.
Wawan menjelaskan jika terjadi masalah itu dari segi prosedur jual beli. Ia menegaskan kesalahan bukan dari korporasi melainkan, berasal dari prosedur.
"Ya prosedur penjualanya yang salah," kata Wawan.
Wawan mengatakan jika ia akan memproses kasus dugaan korupsi ini, dengan meminta para pihak yang akan diundang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Ya tetap para pihak akan diminta keterangan," kata Wawan.
Diketahui sebelumnya, penetapan Gatot menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Sidik/129.a/VI/2017/Tipidkor.
Gatot diduga melepas aset tanah seluas 1.088 meter persegi pada tahun 2011. Akibat perbuatan tersangka kerugian negara dari hitungan BPK diperkirakan Rp 40,9 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya