Terpidana korupsi dana asuransi DPRD Bontang menyerahkan diri ke Kejari

Sejatinya, Dody telah ditahan lebih awal, namun tengah November 2017 lalu, dia mengajukan permohonan penundaan penahanan dengan alasan menjalani perawatan sakit.

Saud Rosadi
Oleh Saud Rosadi - Reporter
Terpidana korupsi dana asuransi DPRD Bontang menyerahkan diri ke Kejari
Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Dody Rondonuwu, terpidana korupsi berjemaah dana asuransi anggota DPRD Bontang periode 2000-2004, siang tadi menyerahkan diri ke Kejari Bontang, untuk menjalani penahanan. Ditemani loyalisnya, Wakil Ketua nonaktif DPRD Kaltim itu tiba sekira pukul 13.00 Wita, di kantor Kejari Bontang di Jalan Awang Long, Bontang Utara, Bontang.Sejatinya, Dody telah ditahan lebih awal, namun tengah November 2017 lalu, dia mengajukan permohonan penundaan penahanan dengan alasan menjalani perawatan sakit.Sebelumnya, Dody mengajukan kasasi atas vonis bersalah 2 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA). MA menolak kasasi dan justru memperkuat putusan itu sehingga memerintahkan eksekusi penahanan terhadap Dody.Dody yang juga sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Timur itu, tetap berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pascapenolakan kasasi oleh MA itu."Kita jelaskan kepada yang bersangkutan, upaya hukum PK itu, tidak menunda pelaksanaan eksekusi. Kami sebagai jaksa, eksekutor menjalankan perintah Undang-undang, dan kami menjalankan putusan langkah MA," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Bontang Agus Kurniawan, dikonfirmasi wartawan, Senin (4/12).Menurutnya alasan Dody meminta penundaan penahanan tidak bisa dipenuhi. "Dia bilang sedang sakit, dan kami tidak bisa penuhi karena tidak dilengkapi data medis," ujar Agus.Kendati demikian, menurut Agus, Kejari Bontang tetap mengapresiasi kedatangan Dody menyerahkan diri ke Kejari Bontang "Kami apresiasi kehadirannya. Kami sampaikan, bapak bisa berjiwa kesatria buat nama baik diri sendiri, dan nama partai. Dia juga mengaku belum menerima salinan putusan (MA)," kata Agus."Tapi kami kan sudah menerima. Jadi kalau dia ingin PK, itu hak dia. Dia ditahan di Lapas Bontang, Alhamdulillah massa dia kondusif. Itu jiwa patriotnya dan menghargai kami," ungkap Agus.Diketahui, Dody terseret kasus dugaan korupsi yang melibatkan 25 anggota DPRD Bontang periode 2000-2004. MA melalui putusan kasasinya bernomor 739 K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Oktober 2017 memerintahkan Dody ditahan.Putusan perkara kasasi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Salman Luthan, didampingi MS Lumme dan Syamsul Chaniago.

Rekomendasi