Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terkuak, Pembunuh Jasad Dicor di Lantai Musala Ternyata Istri & Anak Korban

Terkuak, Pembunuh Jasad Dicor di Lantai Musala Ternyata Istri & Anak Korban Pelaku Pembunuhan Mayat Dicor Di Musala. ©2019 Merdeka.com/Muhammad Permana

Merdeka.com - Mengejutkan. Pelaku pembunuhan terhadap Surono, pria yang jasadnya dikubur di bawah lantai musala di dalam rumahnya sendiri, ternyata dilakukan oleh istri dan anak kandungnya sendiri. Keduanya bersekongkol melakukan pembunuhan berencana dengan motif masing-masing yang berbeda. Keduanya adalah Bahar Mario (27) anak kandung korban) dan Busani (45) istri korban.

"Kedua pelaku melakukan pembunuhan secara berencana. Dilakukan pada akhir Maret 2019. Kejadian pada malam hari sekitar pukul 00.00 dini hari," ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat jumpa pers di Mapolres Jember, Kamis (7/11).

Dalam jumpa pers tersebut, turut dihadirkan kedua tersangka yang mukanya ditutup dengan penutup wajah serta beberapa alat bukti. Diantaranya adalah linggis yang digunakan sebagai alat pemukul serta lampu portable yang digunakan untuk membantu eksekusi pembunuhan.

"Pelaku BHR (Bahar Mario) membunuh menggunakan linggis sepanjang 65 cm dan diameter 4 cm dengan berat 10 kilogram," lanjut Alfian.

Barang bukti linggis tersebut dikubur bersama jasad korban. Adapun lampu portable digunakan oleh istri korban, Busani untuk membantu anaknya tersebut membunuh Surono (51).

Barang bukti linggis tersebut, sesuai dengan luka yang ditemukan polisi berdasarkan hasil otopsi dari tim Forensik. Dalam kasus ini, polisi sampai menerjunkan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur.

"Hasil Autopsi korban karena kekerasan benda tumpul yang jika diukur, kedalaman lukanya sama dengan barang bukti (linggis). Yakni hancur di pipi kiri dengan rahang atas, yang kemudian mengalami pendarahan hebat," lanjut Alfian.

Korban Dibunuh saat Sedang Tidur

Saat pembunuhan, korban Surono sedang tertidur lelap sehingga tidak sempat melawan.

"Korban S memiliki riwayat penyakit sesak pernafasan di dada. Sehingga dimungkinkan terjadi pendarahan hebat yang kemudian darah masuk ke paru-paru sehingga meninggal dunia," tutur Alfian.

Keterangan ini tentu saja mematahkan dugaan sebelumnya. Saat awal terungkap, baik Busani maupun Bahar saling tuduh tentang siapa pelaku pembunuhan yang sebenarnya. Hingga saat penetapan tersangka, keduanya juga masih enggan mengaku.

"Dari 8 saksi yang diperiksa, semuanya memiliki korelasi juga barang bukti. Pengakuan tersangka tidak sepenuhnya diperlukan. Nanti ditentukan di persidangan," papar Alfian.

Kedua pelaku tersebut terancam hukuman berat. Keduanya dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling 20 tahun penjara.

Korban Sempat Hilang 7 Bulan

Setelah diketahui hilang selama tujuh bulan, keberadaan warga Jember bernama Surono akhirnya ditemukan. Surono tewas dibunuh. Jasadnya dikubur dan dicor di musala Desa Sumbersalak, Kabupaten Jember.

Anggota Kepolisian Resor (Polres) Jember bersama Tim DVI Polda Jawa Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan membongkar lantai musala tersebut, Senin (4/11). Dikutip dari Antara.

"Kami melakukan pembongkaran lantai musala karena ada dugaan di tempat itu terkubur jasad seseorang yang menjadi korban pembunuhan," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal di Jember.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penemuan Jasad Lelaki Tergantung dengan Tangan Terikat ke Belakang
Penemuan Jasad Lelaki Tergantung dengan Tangan Terikat ke Belakang

Korban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orangtua Kerja, Bocah Tujuh Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Rusun
Ditinggal Orangtua Kerja, Bocah Tujuh Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Rusun

Pihak keluarga memutuskan untuk tidak melakukan otopsi terhadap jasad korban.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas
Bapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas

M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.

Baca Selengkapnya
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Tragis! Ibu Muda Nekat Ajak Anak Tenggak Racun Tikus Usai Diancam Cerai, Berujung Balitanya Tewas
Tragis! Ibu Muda Nekat Ajak Anak Tenggak Racun Tikus Usai Diancam Cerai, Berujung Balitanya Tewas

Pada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.

Baca Selengkapnya
Mayat dengan Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswi SMP
Mayat dengan Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswi SMP

Mayat Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswa SMP

Baca Selengkapnya
Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati
Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati

Pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, 2 Anak Korban Ditemukan di Semak-Semak & Jamban
Fakta Baru Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, 2 Anak Korban Ditemukan di Semak-Semak & Jamban

Melihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.

Baca Selengkapnya