Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terkait Kosmetik Palsu, Nella Kharisma & Via Vallen Terancam Dijemput Paksa

Terkait Kosmetik Palsu, Nella Kharisma & Via Vallen Terancam Dijemput Paksa Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan. ©2018 Merdeka.com/Mochammad Andriansyah

Merdeka.com - Pedangdut Nella Kharisma batal memenuhi panggilan Polda Jawa Timur sebagai saksi kasus kosmetik palsu, Senin (17/12). Tapi dia berjanji akan hadir Selasa (18/12) besok. Karena jika tidak hadir lagi, penyidik akan memanggilnya secara paksa.

Hal ini ditegaskan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jawa Timur. "Kalau memang panggilan satu dan panggilan kedua tidak datang, panggilan ketiga kita sambil bawa ke sini," tegasnya.

Meski begitu, jenderal polisi bintang dua ini meminta penyidik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Untuk itu, dia berharap, Nella Kharisma kooperatif serta tidak perlu takut.

Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami butuh keterangan saksi ini, apakah mereka tahu produk yang mereka endorse itu ilegal atau tidak," jelasnya.

Selain Nella, polisi juga memanggil pedangdut Via Vallen, yang juga meminta kelonggaran waktu pada pekan ini. Kemudian lima artis lainnya yang juga meng-endorse kosmetik palsu merek Derma Skin Care (DSC) Beauty juga dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kelima artis itu antara lain; artis berinisal NR, OR, DK, MP, dan DJ berinisial B. "Kami akan terus lakukan pemanggilan saksi-saksi. Biar semua jelas. Artis yang jadi endorse ini, tentu memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat," ujar Luki.

Seperti diketahui, Nella Kharisma, Via Vallen, dan kelima artis lainnya ini disebut-sebut menjadi endorse produk kosmetik oplosan merek DSC Beauty dengan honor antara Rp 7-15 Juta perpekan.

Padahal produk kosmetik yang dioplos dengan merek terkenal seperti Mustika Ratu, Viva Lotion dan lain-lain ini, tidak memiliki izin edar dari BPOM dan Dinas Kesehatan. Namun, beredar luas di Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan, dan Makassar. Omsetnya mencapai Rp 300 juta perbulan.

Dari hasil pengungkapan penyidik Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur, pemilik DSC Beauty berinisial KIL di Kediri, ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP