Terkait Disabilitas Mental, Sufmi Dasco Diminta Pelajari UU No 8 Tahun 2016
Merdeka.com - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad tidak setuju bila orang dengan gangguan jiwa diberikan hak pilih dalam Pemilu. Menurutnya, orang yang mengalami gangguan jiwa bisa asal-asalan mencoblos dan tidak mengetahui siapa yang mereka pilih.
Terkait pernyataan tersebut Pokja Koalisi Nasional Penyandang Disabilitas, Mahmud Al Fasa menilai bahwa seharusnya Dasco paham terkait apa yang dimaksud disabilitas mental. Dia juga meminta Dasco mempelajari terlebih dahulu Undang-undang no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan konvensi PBB tentang hak-hak penyandang disabilitas.
"Dia belum paham yang dimaksud disabilitas mental itu apa. Makanya kalau dia politikus buka dulu pelajari dulu undang-undangnya. Jangan komentar dulu," kata Mahmud usai diskusi 'Hak Politik dan Menghapuskan Stigma Negatif Terhadap Penyandang Disabilitas Mental' di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11).
Mahmud menjelaskan seharusnya Dasco melihat dulu apa saja konteks yang dimaksud dengan disabilitas mental. Dia menjelaskan para disabilitas mental juga punya hak untuk mendapatkan hak pilih nanti dengan persyaratan yang diberikan oleh KPU.
"Jadi dilihat dulu gimana konteksnya, apa yang dimaksud dengan disabilitas mental. Itu kan yang terganggu emosi dan pikiran dan perilaku. Lah kalau enggak terganggu kan sama dengan normal-normal saja," ungkap Mahmud.
"Seharusnya baca UU nomor 8, UU Pemilu. Ini legal loh, ada dalam hukumnya. UU terbaru no 8 ada, di PKPU ada. Hanya kan di KPU ada syarat dan ketentuan kan," tambah dia.
Sementara menurut Yeni Rosa Damayanti dari Perhimpunan Jiwa Sehat mengatakan tidak ada satu pun Pasal dalam UU Pemilu yang melarang penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas mental untuk menggunakan hak memilihnya.
Bahkan dalam pasal 5 UU Pemilu disebutkan kata Yeni yaitu Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.
"Serta pada Pasal 7S ayat (2) UU Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk memilih dan dipilih," kata Yeni.
Diketahui dalam Undang-Undang no 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas hak ini dilindungi tanpa terkecuali. Pasal 75 ayat (1) menyatakan bahwa: Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik serta langsung atau melalui perwakilan.
Kemudian Pasal 77 menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin hak politik penyandang disabilitas dengan memperhatikan keragaman disabilitas dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain, termasuk: (a) berpartisipasi langsung untuk ikut dalam kegiatan dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/wali kota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; (b) mendapat hak untuk didata sebagai pemilih dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/wali kota, dan pemilihan kepala desa atau nama lainnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pekerjakan Disabilitas, 15 Perusahaan Dapat Penghargaan dari Mensos Risma
Penghargaan ini diberikan atas peran perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaHadir di Atas Panggung Kampanye, Ketua Kelompok Disabilitas Ungkap Kesan Mendalam: Pak Ganjar Sangat Perhatikan Kami
Hadir di Atas Panggung Kampanye, Ketua Kelompok Disabilitas Ungkap Kesan Mendalam: Pak Ganjar Sangat Perhatikan Kami
Baca SelengkapnyaMomen Menteri Risma Menangis Haru, Karena Penyandang Disabilitas Dapat Pekerjaan Layak
Menteri Risma terharu karena ada pengusaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas di tempat usahanya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sambil Meneteskan Air Mata, Curhatan Sang Ibu Awal Kisah Damara Daftar Polisi
Cerita haru datang dari sosok casis disabilitas yang berhasil lolos dalam seleksi SIPSS tahun 2024. Sosoknya adalah Damara Prisma Suganda.
Baca SelengkapnyaAda Ibu Hamil Tapi Dibiarkan Berdiri, Perempuan Ini Tunjukkan Sikap Tidak Acuh Orang Sekitar yang Bikin Geram
Ibu hamil, lansia, hingga disabilitas harusnya mendapatkan pelayanan prioritas di fasilitas umum.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Komnas HAM Apresiasi Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas sebagai Polisi
Kebijakan Kapolri memberi kesempatan kepada teman-teman penyandang disabilitas menjadi polisi sangat baik melalui persepektif HAM.
Baca SelengkapnyaMahfud Catat Aspirasi Para Penyandang Disabilitas Tentang Minimnya Bantuan Pemerintah
Menko Polhukam ini memahami kebijakan pemerintah untuk penyandang difabel tidak bisa dibuat seragam.
Baca SelengkapnyaViral Momen Dua Penyandang Disabilitas Berhasil Wisuda dengan Nilai Memuaskan, Begini Sosoknya
Sesi penerimaan ijazah dua wisudawan tersebut disambut haru sekaligus tepuk tangan meriah.
Baca SelengkapnyaKapolresta Pekanbaru Bawa Ahli Bahasa saat Sosialisasi Pemilu ke Disabilitas
Jeki menyampaikan pesan-pesan Pemilu damai 2024 ke Zulkarnain dan istrinya Rosita.
Baca Selengkapnya