Terkait Daerah Otonom Baru, Surat Gubernur Baru Bersifat Permintaan Konfirmasi
Merdeka.com - Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja sama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan, mengatakan surat Gubernur Jawa Barat kepada lima kabupaten mengenai pemekaran daerah pada dasarnya lebih merupakan konfirmasi terhadap respon kelima kabupaten tersebut, dan untuk mengetahui sudah ada langkah-langkah persiapan untuk itu.
“Proses penataan daerah termasuk pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) tentunya bukanlah proses yg sederhana, harus melalui berbagai proses yang berjenjang mulai dari musyawarah desa yang akan tercakup dalam pemekaran wilayah tersebut, persetujuan Bupati/Walikota dan DPRD kab/kota induk, serta rekomendasi Gub dan persetujuan DPRD Provinsi,” katanya, Kamis (29/8/19).
“Berikutnya adalah harus memenuhi pengkajian kelayakan yang akan dinilai oleh Dewan Otonomi Daerah, tidak mungkin hanya melalui surat menyurat Gubernur kepada para Bupati/Walikota,” jelasnya.
Dani mengatakan konfirmasi ini perlu dilakukan terhadap Pemkab induk dari calon usulan DOB tersebut, karena sesuai peraturan perundang-undangan, usulan DOB harus secara resmi disampaikan oleh Bupati Kab. Induk disertai persetujuan DPRD Kabupatennya.
“Sedangkan dalam catatan Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Prov. Jabar, usulan DOB dari lima Kabupaten tersebut baru berupa usulan/aspirasi kelompok masyarakat Penggagas DOB, belum semuanya diusulkan secara resmi oleh Bupati ybs atau usulan Bupatinya perlu diperbaharui sehubungan dengan pergantian Bupati saat ini,” katanya.
Dengan demikian, menurt Dani, surat dari gubernur merupakan salah satu bentuk komunikasi dan koordinasi awal gubernur kepada para bupati yang di daerahnya ada usulan atau wacana pembentukan DOB, karena rencana penataan daerah kab/kota di Jabar tersebut memang sudah masuk dalam RPJMD Prov. Jabar 2019-2023.
“Untuk melaksanakannya, diawali dengan identifikasi usulan-usulan DOB yang sudah masuk, agar langkah yang akan diambil ke depan berpijak dari kondisi nyata saat ini dan perkembangan kebijakan-kebijakan Gub/Bupati/Walikota sebelumnya, sehingga dapat diputuskan mana yang bisa diteruskan dan mana yang perlu direvisi,” paparnya.
Mengenai moratorium atau penundaan sementara pembentukan DOB, menurut Dani, sesuai hasil konsultasi Pemprov Jabar ke Kemendagri, selama masa moratorium, bukan berarti Pemda tidak bisa melakukan langkah persiapan dalam bentuk pengkajian usulan DOB. “Pemda bisa memulai langkah-langkah persiapan dan pengkajian tesebut, agar pada saat moratorium dibuka seluruh usulan DOB yang diajukan sudah dilengkapi pemenuhan persyaratan dan hasil kajian yang lengkap,” katanya.
Menurutnya, langkah-langkah persiapan yang sudah mulai dijalankan oleh Pemprov Jabar terkait dengan rencana penataan daerah ini bukanlah langkah penyederhanaan masalah, tetapi justeru langkah pendalaman dan pematangan rencana, agar dalam pelaksanaannya penataan daerah kab/kota tersebut dapat mencapai sasaran yang diharapkan.
(mdk/paw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaTemuan ini berangkat dari laporan adanya pengerjaan yang asal asalan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data daftar pemilih tetap Pemilu 2024, di Kabupaten Bangka Barat, 1.265 pemilih berkebutuhan khusus yang berada di seluruh kecamatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaTanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnya