Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terkait Daerah Otonom Baru, Surat Gubernur Baru Bersifat Permintaan Konfirmasi

Terkait Daerah Otonom Baru, Surat Gubernur Baru Bersifat Permintaan Konfirmasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja sama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan, mengatakan surat Gubernur Jawa Barat kepada lima kabupaten mengenai pemekaran daerah pada dasarnya lebih merupakan konfirmasi terhadap respon kelima kabupaten tersebut, dan untuk mengetahui sudah ada langkah-langkah persiapan untuk itu.

“Proses penataan daerah termasuk pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) tentunya bukanlah proses yg sederhana, harus melalui berbagai proses yang berjenjang mulai dari musyawarah desa yang akan tercakup dalam pemekaran wilayah tersebut, persetujuan Bupati/Walikota dan DPRD kab/kota induk, serta rekomendasi Gub dan persetujuan DPRD Provinsi,” katanya, Kamis (29/8/19).

“Berikutnya adalah harus memenuhi pengkajian kelayakan yang akan dinilai oleh Dewan Otonomi Daerah, tidak mungkin hanya melalui surat menyurat Gubernur kepada para Bupati/Walikota,” jelasnya.

Dani mengatakan konfirmasi ini perlu dilakukan terhadap Pemkab induk dari calon usulan DOB tersebut, karena sesuai peraturan perundang-undangan, usulan DOB harus secara resmi disampaikan oleh Bupati Kab. Induk disertai persetujuan DPRD Kabupatennya.

“Sedangkan dalam catatan Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Prov. Jabar, usulan DOB dari lima Kabupaten tersebut baru berupa usulan/aspirasi kelompok masyarakat Penggagas DOB, belum semuanya diusulkan secara resmi oleh Bupati ybs atau usulan Bupatinya perlu diperbaharui sehubungan dengan pergantian Bupati saat ini,” katanya.

Dengan demikian, menurt Dani, surat dari gubernur merupakan salah satu bentuk komunikasi dan koordinasi awal gubernur kepada para bupati yang di daerahnya ada usulan atau wacana pembentukan DOB, karena rencana penataan daerah kab/kota di Jabar tersebut memang sudah masuk dalam RPJMD Prov. Jabar 2019-2023.

“Untuk melaksanakannya, diawali dengan identifikasi usulan-usulan DOB yang sudah masuk, agar langkah yang akan diambil ke depan berpijak dari kondisi nyata saat ini dan perkembangan kebijakan-kebijakan Gub/Bupati/Walikota sebelumnya, sehingga dapat diputuskan mana yang bisa diteruskan dan mana yang perlu direvisi,” paparnya.

Mengenai moratorium atau penundaan sementara pembentukan DOB, menurut Dani, sesuai hasil konsultasi Pemprov Jabar ke Kemendagri, selama masa moratorium, bukan berarti Pemda tidak bisa melakukan langkah persiapan dalam bentuk pengkajian usulan DOB. “Pemda bisa memulai langkah-langkah persiapan dan pengkajian tesebut, agar pada saat moratorium dibuka seluruh usulan DOB yang diajukan sudah dilengkapi pemenuhan persyaratan dan hasil kajian yang lengkap,” katanya.

Menurutnya, langkah-langkah persiapan yang sudah mulai dijalankan oleh Pemprov Jabar terkait dengan rencana penataan daerah ini bukanlah langkah penyederhanaan masalah, tetapi justeru langkah pendalaman dan pematangan rencana, agar dalam pelaksanaannya penataan daerah kab/kota tersebut dapat mencapai sasaran yang diharapkan.

(mdk/paw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya
Pembangunan di Wilayah Selatan Garut Dinilai Asal-Asalan, Ini Temuan Bupati
Pembangunan di Wilayah Selatan Garut Dinilai Asal-Asalan, Ini Temuan Bupati

Temuan ini berangkat dari laporan adanya pengerjaan yang asal asalan.

Baca Selengkapnya
Penampakan Surat Suara Pemilu 2024 untuk Pemilih Tunanetra
Penampakan Surat Suara Pemilu 2024 untuk Pemilih Tunanetra

Berdasarkan data daftar pemilih tetap Pemilu 2024, di Kabupaten Bangka Barat, 1.265 pemilih berkebutuhan khusus yang berada di seluruh kecamatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri
Catat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri

Tanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya