Terjaring Razia Masker, Warga Bondowoso Langsung Disidang di Tempat
Merdeka.com - Pemerintah terus melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan operasi yustisi di Pasar Induk Bondowoso yang terletak di pusat kota pada Selasa (15/9).
Operasi yang melibatkan personel Polri, TNI dan Satpol PP merazia masyarakat yang masih tidak mengenakan masker. Mereka yang terjaring razia langsung menjalani sidang yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso, Tri Darma.
Setiap warga yang kedapatan tak mengenakan masker langsung disidang di lokasi. Kemudian, setiap pelanggar diberi penindakan berupa surat teguran serta menahan KTP.
"Selanjutnya KTP baru bisa diambil kembali dengan menunjukkan 5 lembar masker. Yang terjaring sendiri ada 75 orang lebih," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz dalam keterangannya, Selasa (15/9).
Menurutnya, operasi yustisi ini dilaksanakan serentak di Jawa Timur sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. Termasuk, mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari penggunaan masker, jaga jarak, dan lainnya. Sebagaimana, Perda Provinsi Jawa Timur nomer 2, dan Perbup nomer 50 tahun 2020.
"Ini bukan hanya diterapkan kepada warga umum, namun juga pelaku usaha yang tak menerapkan Protokol kesehatan juga dikenai sanksi," ujar Erick.
Di Bondowoso sendiri berkaitan dengan penerapan denda seperti di Pergub masih akan dilaksanakan 10 hari lagi. Karena, sebagai tahap awal akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Ini 10 hari sosialisasi dengan penerapan sanksi penahanan KTP. Baru setelah itu akan ada denda nominal," pungkas Erick. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya