Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima suap, eks Kadis Pendidikan Taput dihukum 1 tahun 2 bulan bui

Terima suap, eks Kadis Pendidikan Taput dihukum 1 tahun 2 bulan bui eks Kadis Pendidikan Taput dihukum 1 tahun 2 bulan bui. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), Jamel Panjaitan tertunduk lesu saat majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Dia terbukti bersalah menerima suap. Selain hukuman penjara, Jamel juga didenda Rp 50 juta. Jika tidak membayar, dia harus menjalani 2 bulan kurungan.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/7). Majelis menyatakan Jamel telah melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa Jamel Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," kata Didik Setyo Handono.

eks kadis pendidikan taput dihukum 1 tahun 2 bulan bui

Putusan majelis hakim sedikit lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU M Tamba dan Agustini meminta agar Jamel dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan masih pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak terdakwa.

Untuk diketahui, Jamel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tarutung, Tapanuli Utara pada 21 Desember 2016. Dia tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap kepala sekolah SMA negeri di Tapanuli Utara, yang merupakan bagian dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2016.

Polisi yang telah bekerjasama dengan kepala sekolah melakukan penyamaran. Jamel ditangkap saat menerima Rp 20 juta yang telah dikumpulkan dari empat kepala sekolah. Selain itu, petugas juga menemukan uang yang diduga hasil pungli senilai Rp 235 juta lebih, USD 100, Yuan 200, serta bukti-bukti penerimaan dana. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP