Terima suap, Ali Sadli dituntut 10 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara terhadap mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli. Ali dinilai terbukti menerima suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemendesPDTT).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ali Sadli pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," ujar JPU KPK Haeruddin saat membacakan surat tuntutan milik Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2).
Ali terbukti menjadi perantara penerimaan suap oleh Rochmadi Saptogiri dari dua pejabat Kemendes PDTT Sugito dan Jarot Budi Prabowo.
Selain itu JPU juga menilai Ali Sadli telah menerima gratifikasi sebesar Rp 9.896.180.000. Sebab, berdasarkan penerimaan sah Ali sebagai auditor BPK diakumulasikan hanya mencapai Rp 1.728.656.
"Terdakwa dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 325 miliar satu bulan setelah memiliki berkekuatan hukum tetap apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan dilelang jika harta benda tersebut tidak mencukupi maka diganti 1 tahun pidana penjara," ujarnya.
Dalam tuntutannya jaksa melampirkan hal-hal yang memberatkan terhadap tuntutan Ali Sadli, yakni tindakan Ali dinilai tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan korupsi, memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatannya.
Sementara hal yang meringankan keterangan Ali membantu mengungkapkan adanya peran pelaku lain, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali kesalahannya.
Selain terbukti menjadi perantara penerima suap dan menerima gratifikasi Ali Sadli juga dituntut atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencucian uang.
Terhadap penerimaan suap Ali dinilai telah melanggar pasal 12 huruf a undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas penerimaan gratifikasi ia diganjar telah melanggar pasal 12 B undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaAhli Nuklir Tersangka Penggelapan dan TPPU Ini Diburu Polda Jatim
Penyidik menetapkan tersangka YUI masuk DPO yang tertera pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaSekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya