Terima Suap, 12 Anggota DPRD Kota Malang Dituntut Berbeda oleh Jaksa
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut secara berbeda pada 12 anggota DPRD Kota Malang, yang diduga terlibat dugaan korupsi menerima suap dari pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Ke-12 terdakwa yang dituntut jaksa KPK tersebut antara lain Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Haryanto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani dan Een Ambarsari.
Tuntutan terhadap 12 anggota DPRD Malang itu dibacakan JPU Ahmad Burhanuddin dan Arif Suharmanto di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam surat tuntutan Jaksa, 12 anggota Dewan Kota Malang terbukti melanggar pasal 12 a dan pasal 12 b nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pembacaan tuntutan ini pun dimulai dari anggota DPRD Kota Malang bernama Afdhal Fauza. Ia dituntut 4 tahun 3 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Tak hanya itu terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 117,5 juta.
"Jika tidak dibayarkan dalam waktu sebulan akan dikenakan pidana penjara selama 3 bulan," ujar jaksa Burhanuddin, Selasa (2/4).
Untuk terdakwa Diana Yanti, jaksa menuntutnya dengan 4 tahun 3 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 67,5 juta.
"Terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara maka sisa terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 25 juta. Jika tidak dibayarkan akan dikenakan pidana penjara selama 1 bulan," ucap Burhanuddin.
Hadi Susanto dituntut JPU 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 117,5 juta.
"Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara yang dinikmati maka terdakwa wajib mengembalikan sisanya sebesar Rp 106 juta, namun jika tidak dapat mengembalikan akan dikenakan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Burhanuddin.
Syamsul Fajrih dituntut oleh jaksa dengan 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 117,5 juta jika tidak dapat mengembalikan akan dipidana penjara selama 3 bulan.
Sementara itu, untuk Sugiarto dituntut oleh jaksa selama 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sama seperti yang lainnya terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 117,5 juta namun jika tidak dapat mengembalikan akan dipidana penjara selama 3 bulan.
Sedangkan Indra Tjahyono dituntut dengan 4 tahun 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Imam Ghozali dituntut oleh jaksa selama 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 117,5 juta. "Namun terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara, sehingga terdakwa hanya membayarkan kekurangan uang penggantinya sebesar Rp 52,6 juta jika tidak dibayarkan akan kenakan pidana penjara selama 2 bulan," ucap JPU, Arif Suharmanto.
Sementara itu terdakwa Mohammad Fadli dituntut dengan 4 tahun 6 bulan serta dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 117,5 juta. "Terdakwa sudah mengembalikan uang pengganti itu maka terdakwa hanya wajib membayarkan sisa kerugian negara sebesar Rp 67,2 juta jika dalam waktu satu bulan tidak dapat dibayarkan akan dikenakan dengan pidana penjara selama 2 bulan," ucap Arif.
Bambang Triyoso dituntut oleh JPU dengan 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 117,5 juta namun terdakwa hanya wajib membayar kekurangan uang pengganti tersebut sebesar Rp 55 juta jika tidak dibayarkan akan dikenakan pidana penjara selama 2 bulan.
Asia Iriani dituntut 4 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayarkan uang pengganti sebesar Rp 117,5 juta. Akan tetapi terdakwa sudah mengembalikan uang negara sehingga terdakwa wajib membayarkan sisa kerugian negara itu sebesar Rp 105 juta jika tidak dapat membayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Een Ambarsari dituntut 6 tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta terdakwa wajib membayarkan uang pengganti itu sebesar Rp 117,5 juta jika tidak dibayarkan akan pidana penjara selama 3 bulan.
Ribut Haryanto dituntut oleh JPU selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta membayarkan uang pengganti sebesar Rp 117,5 juta, namun terdakwa sudah membayarkan uang pengganti,maka terdakwa hanya wajib mengembalikan sisa uang pengganti tersebut sebesar Rp 62 juta jika tidak bisa mengganti selama satu bulan akan dikenakan pidana penjara selama 2 bulan.
Selain itu, jaksa minta pada hakim agar 12 terdakwa yang merupakan anggota Dewan Kota Malang ini dicabut hak politiknya selama lima tahun. Usai tuntutan itu, hakim memutuskan untuk menunda sidang Kamis (11/4), dengan agenda pledoi atau pembelaan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPenampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga
Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Selengkapnya