Terima Rp 2,5 M dari bandar narkoba, AKP Ichwan dituntut 5 tahun bui
Merdeka.com - Mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis (38) dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan dia telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa Ichwan Lubis dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan," kata JPU Yunitri Sagala di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1).
Bukan hanya Ichwan, tiga orang yang menjadi pihak pemberi uang dan perantara juga menjalani sidang tuntutan, yaitu bandar besar narkoba Togiman alias Toge serta kakaknya Janti dan kaki tangannya Tjun Hin alias A Hin. Tuntutan terhadap keempatnya dibacakan dalam sidang terpisah namun masih di ruang sidang yang sama.
Togiman dituntut dengan hukuman terberat yaitu 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Pria ini juga tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara karena kasus narkotika. Bahkan dia baru-baru ini juga telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus peredaran 21 kg sabu-sabu dan 44 ribu butir pil ekstasi.
Sementara kakak Togiman, Janti, dan kaki tangannya, Tjun Hin alias A Hin, dituntut serupa dengan Ichwan. Majelis hakim diminta menjatuhi keduanya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Menyikapi tuntutan JPU, para terdakwa berencana menyampaikan pleidoi. Nota pembelaan itu bakal disampaikan pada persidangan Jumat (27/1) besok. Sementara putusan dijadwalkan akan dibacakan Senin (30/1).
Dalam perkara ini, Ichwan, Togiman, Janti dan Tjun Hin didakwa telah melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.

Ichwan, Janti dan Tjun Hin dinyatakan telah menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan Togiman didakwa melanggar Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 karena telah menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Dalam dakwaannya, Yunitri menyatakan, perkara ini berawal dari tertangkapnya Mirawaty alias Achin pada 1 April 2016 sekitar pukul 16.30 WIB. Perempuan ini diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di depan BLK, Jalan Medan-Binjai, setelah sempat kabur saat disergap di parkiran Berastagi Pasar Buah, Jalan Gatot Subroto, Medan. Dari penangkapan itu total ditemukan sekitar 21 kg sabu-sabu dan 44 ribu butir pil ekstasi.
Setelah pengembangan, Hendy (suami Mirawaty), Togiman, Tjun Hin, Janti, serta Agus Salim alias Mr Lim alias Alim juga diringkus karena disangka turut terlibat.
Dalam proses kasus itu, Togiman yang masih mendekam si Lapas Lubuk Pakam karena kasus narkoba, menghubungi terdakwa Ichwan Lubis. Dia kemudian memerintahkan Tjun Hin alias A Hin untuk berkomunikasi dengan Ichwan. Intinya Togiman minta diuruskan agar tidak dilibatkan dalam kasus tertangkapnya Mirawaty.
Setelah berkomunikasi dengan Ichwan, Tjun Hin memberitahukan kepada Togiman bahwa perwira pertama itu meminta Rp 3 miliar. Togiman lantas menghubungi Ichwan dan menawar sampai mereka sepakat di angka Rp 2,8 miliar.
Pada Senin, 4 April 2016, Togiman menyuruh kakaknya, Janti, untuk menarik tunai Rp 2 miliar. Tjun Hin kemudian mengambil uang itu dari Janti di Jalan Brigjen Katamso Medan.
Tjun Hin juga menambahkan Rp 300 juta yang sebelumnya ditransfer Janti ke rekeningnya. Uang dengan total Rp 2,3 miliar itu disimpan dalam kardus warna cokelat.
Selanjutnya, Tjun Hin membawa uang itu ke rumah Ichwan di Jalan Tuasan, Medan. Ichwan menyuruh Tjun Hin untuk menaruhnya di gudang samping rumah.
Dari sana, Tjun Hin menemui Togiman di Lapas Lubuk Pakam. Togiman kembali menyerahkan Rp 300 juta kepada Tjun Hin untuk diserahkan lagi kepada Ichwan.
Selasa, 5 April 2016, sekitar pukul 12.00 WIB, Tjun Hin menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Ichwan. Penyerahan berlangsung di ruang kerja Ichwan. Sisa Rp 100 juta disimpan Tjin Hin. Belakangan dia menyerahkan lagi Rp 50 juta. Total uang yang diberikan kepada Ichwan menjadi Rp 2,550 miliar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya