Terduga Pelaku Tawarkan Damai Pada Korban Kasus Perundungan dan Pelecehan di KPI
Merdeka.com - Rony E Hutahaean selaku kuasa hukum korban perundungan atau pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI yakni MS mengatakan, kliennya didesak atau ditawarkan untuk melakukan perdamaian dengan para terlapor.
"Iya itu benar (Dia di desak lakuin perdamaian dengan pelaku) dia (MS) ditawarkan rencana perdamaian dengan berbagai catatan," katanya saat dihubungi, Jumat (10/9).
Dalam isi surat perdamaian itu, dia mengungkapkan, salah satunya yakni diminta untuk mencabut laporan polisi yang sudah dibuat oleh MS.
"Mencabut laporan polisi. Kedua, kita tidak jadi melaporkan, permohonan maaf ke seluruh media bahwa dia harus menyampaikan perundungan dan pelecehan tidak pernah terjadi," ujarnya.
"Dan sampai sekarang klien kami menyatakan kaget, dan merasa kaget dan kecewa. Bahwa persyaratan itu ditawarkan demikian. Dan akhirnya, intinya tidak ada perdamain dan kalau pun ingin perdamaian sampaikan ke Polres Jakarta Pusat ya," sambung Rony.
Dengan adanya berbagai persyaratan tersebut, akhirnya kliennya itu tidak ingin menandatangani surat perdamaian yang juga dihadiri oleh lima orang terlapor di Kantor KPI.
"Disodorkan untuk menandatangani surat pernyataan. Dengan berbagai persyaratan. Tidak jadi di tandatangani, karena dia merasa dirugikan. Karena harus mengakui secara terbuka bahwa perbuatan itu tidak pernah terjadi. Iya mau memutar balikan fakta, dia tidak terima dan dia kecewa," ungkapnya.
Ia menjelaskan, penawaran perdamaian itu dilakukan pada Rabu (1/9) kemarin. Namun satu hari sebelumnya, kliennya itu lebih dulu diundang oleh pimpinan KPI yang tidak disebutkan siapa pimpinan KPI tersebut.
"(Peristiwa perdamaian) Rabu kemarin. Jadi salah satu, pada selasa. Pimpinan dari KPI mengundang untuk berbicara untuk korban didampingi dengan penasihat hukum. Hari Rabu mereka, terduga pelaku datang untuk memanggil klien kami dan bertemu di kantor KPI. Disaat pertemuan itu, disodorkan rencana perdamaian dan disampaikan statment poin," jelasnya.
"Kami, berdasarkan informasi yang kami dapatkan. Bahwa ada pimpinan KPI hari Selasa kemarin bertemu dengan klien kami. Berlanjut hari Rabu bertemu dengan terduga pelaku. Tapi hari Rabu itu sudah antara korban dengan terduga terlapor," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya