Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Terlibat Pungli, Kepala Lingkungan di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara

Terbukti Terlibat Pungli, Kepala Lingkungan di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara Sidang kasus pungli di Medan. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Kepala Lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Medan, Kamaruddin Kaloko dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dianggap bersalah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga yang mendapatkan ganti rugi tanah.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/4). JPU menyatakan terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata JPU Nur Ainun di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin.

JPU mendakwa Kamaruddin telah melakukan pungutan atau menerima pembayaran Rp 30 juta dalam pengurusan ganti rugi tanah seluas 68 meter persegi milik saksi korban Roger Taruna. Lahan itu terkena perluasan Jalan Karya Wisata, Medan Johor.

Nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga atas tanah yang terkena pelebaran Jalan Karya Wisata ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Medan, Nomor: 593.83/1149.K/2016 tanggal 1 Desember 2016 seharga Rp 4.292.000 per meter persegi.

"Saat berupaya melakukan pencairan, Roger Taruna menemui Kamaruddin untuk menyusun persyaratan pencairan dari pemerintah. Hal itu dimanfaatkan Kamaruddin dengan mengatakan baru bisa menyusun persyaratan pencairan asal Roger membayar biaya administrasi," jelas JPU.

Kamaruddin kemudian bertemu Roger di sebuah kafe di Jalan AH Nasution, Medan. Dia mengatakan kepada Roger, jika ingin uang ganti rugi dicairkan maka harus bersedia membagi dua uang yang diterima dengan tim khusus yang akan dibentuk Kamaruddin.

Selanjutnya, Kamaruddin meminta uang Rp 30 juta untuk tim khusus yang dibentuknya. Uang itu diambil dari Rp 325 juta yang akan dicairkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) kepada Roger Taruna.

Roger yang merasa kesal melaporkan Kamaruddin ke Satgas Saber Pungli Polrestabes Medan pada 5 September 2018. Dua hari kemudian Kamaruddin diringkus saat menagih uang pungli saat Roger melakukan pencairan di Bank Sumut.

Seusai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang. Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada 25 April 2019 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Tugas 'Lurah' dan 'Korting' dalam Praktik Pungli hingga Rp6,3 Miliar di Rutan KPK

Ini Tugas 'Lurah' dan 'Korting' dalam Praktik Pungli hingga Rp6,3 Miliar di Rutan KPK

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur menyebut kasus pungli tersebut telah terencana sejak tahun 2019 lalu yang dilaksanakan secara terstruktur.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia

Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia

Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.

Baca Selengkapnya
Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan

Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan

Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan

Baca Selengkapnya
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.

Baca Selengkapnya
Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya

Baca Selengkapnya
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.

Baca Selengkapnya