Terbukti Terlibat Pungli, Kepala Lingkungan di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara
Merdeka.com - Kepala Lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Medan, Kamaruddin Kaloko dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dianggap bersalah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga yang mendapatkan ganti rugi tanah.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/4). JPU menyatakan terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata JPU Nur Ainun di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin.
JPU mendakwa Kamaruddin telah melakukan pungutan atau menerima pembayaran Rp 30 juta dalam pengurusan ganti rugi tanah seluas 68 meter persegi milik saksi korban Roger Taruna. Lahan itu terkena perluasan Jalan Karya Wisata, Medan Johor.
Nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga atas tanah yang terkena pelebaran Jalan Karya Wisata ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Medan, Nomor: 593.83/1149.K/2016 tanggal 1 Desember 2016 seharga Rp 4.292.000 per meter persegi.
"Saat berupaya melakukan pencairan, Roger Taruna menemui Kamaruddin untuk menyusun persyaratan pencairan dari pemerintah. Hal itu dimanfaatkan Kamaruddin dengan mengatakan baru bisa menyusun persyaratan pencairan asal Roger membayar biaya administrasi," jelas JPU.
Kamaruddin kemudian bertemu Roger di sebuah kafe di Jalan AH Nasution, Medan. Dia mengatakan kepada Roger, jika ingin uang ganti rugi dicairkan maka harus bersedia membagi dua uang yang diterima dengan tim khusus yang akan dibentuk Kamaruddin.
Selanjutnya, Kamaruddin meminta uang Rp 30 juta untuk tim khusus yang dibentuknya. Uang itu diambil dari Rp 325 juta yang akan dicairkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) kepada Roger Taruna.
Roger yang merasa kesal melaporkan Kamaruddin ke Satgas Saber Pungli Polrestabes Medan pada 5 September 2018. Dua hari kemudian Kamaruddin diringkus saat menagih uang pungli saat Roger melakukan pencairan di Bank Sumut.
Seusai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang. Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada 25 April 2019 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaIni Tugas 'Lurah' dan 'Korting' dalam Praktik Pungli hingga Rp6,3 Miliar di Rutan KPK
Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur menyebut kasus pungli tersebut telah terencana sejak tahun 2019 lalu yang dilaksanakan secara terstruktur.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaMenguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia
Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaPuluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Baca SelengkapnyaMudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak
Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca SelengkapnyaPerempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari
Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaPenyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca Selengkapnya