Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018, Jokowi Dinilai Berpihak Guru Honorer

Terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018, Jokowi Dinilai Berpihak Guru Honorer Jokowi di acara HUT ke-73 PGRI. ©2018 Merdeka.com/Supriatin

Merdeka.com - Perjuangan ribuan guru yang menuntut diangkat menjadi aparatur sipil Negara (ASN) membuahkan hasil. Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dosen Universitas dan Founder The Oakwood Connections, Abdullah Sumrahadi mengatakan, aturan itu membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK.

"Keputusan itu membuat lega guru honorer. Mereka mendapat secercah harapan untuk hidup lebih layak," ujar Sumrahadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/12).

Sumrahadi menilai, saat ini masih banyak guru honorer dengan gaji yang sangat minim. Mereka dibayar di bawah upah minum kabupaten/kota (UMK) atau hanya mendapatkan honor Rp 300 ribu per bulan. Bahkan, kata dia, angka itu seringkali masih dipotong untuk kegiatan lain-lain. Sehingga pendapatan bersih mereka tak lebih dari Rp 250 ribu per bulan.

"Apakah uang itu cukup untuk kebutuhan sehari-hari? Pasti tidak, uang itu hanya cukup dan bahkan kurang untuk biaya transportasi," kata dia.

Namun, kata Sumrahadi, karena panggilan hati nurani, masih banyak guru yang rela mendapatkan gaji sangat kecil. Karena panggilan untuk menjadi pendidik inilah yang menjadi obor penyemangat.

"Mereka seringkali tidak memikirkan besaran penerimaan gaji dan hanya berpikir bagaimana ilmunya bermanfaat bagi orang lain," tandasnya.

Para guru, kata dia, juga berpikir jangka panjang. Artinya, pendidikan hari ini akan mengubah peta masa depan bangsa dan merupakan investasi peradaban.

"Pendidikan hari ini akan berguna bagi bangsa 100 tahun ke depan," tandasnya.

Selain itu, Sumrahadi menambahkan, Presiden Jokowi juga sangat peduli terhadap nasib guru. Bahkan mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, peran guru tak akan pernah tergantikan oleh apapun.

"Guru haruslah tetap guru. Guru tidak bisa digantikan oleh mesin secanggih apapun tidak bisa," tukasnya.

Jokowi, lanjut dia, sadar betul peran dan fungsi guru bagi siswa dan bangsa Indonesia. Guru adalah manusia mulia yang tak tergantikan perannya dalam sistem pendidikan nasional.

"Guru menjadi pelita di kala gelap bagi siswa dan bangsa ini serta lentera yang terang sebagai petunjuk kehidupan yang selalu menyala dan menerangi jalan bagi bangsa," ujar dia.

Untuk itu, Sumrahadi berharap negara sudah selayaknya memberikan kemudahan bagi mereka yang telah berjuang melalui guru honorer untuk dapatkan penghasilan yang layak. Pengangkatan menjadi ASN atau PPPK merupakan amanat kebangsaan.

Kini pengangkatan sudah kian dekat. Jokowi, kata dia, ingin membayar jerih payah para guru dan terus berusaha meningkatkan kesejahteraan hidup guru dengan skema yang jelas.

"Semoga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 menjadi jawaban atas penantian guru selama ini. Semoga PP ini dapat segera direalisasikan agar guru dapat mengajar lebih baiknya, karena hak-haknya telah dipenuhi oleh pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dengan adanya PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah.

Ini disampaikan Presiden Jokowi pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12).

"Telah kita terbitkan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka peluang pengangkatan bagi yang telah melampaui usia maksimal," kata Presiden Jokowi.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Buka Lowongan PPPK Sebanyak 419.146 Formasi, Khusus untuk Guru Honorer

Pemerintah Buka Lowongan PPPK Sebanyak 419.146 Formasi, Khusus untuk Guru Honorer

Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi guru honorer di sekolah-sekolah negeri.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Buat Aturan Baru, Angkat Guru Honorer Belum Sarjana Jadi PPPK

Pemerintah Bakal Buat Aturan Baru, Angkat Guru Honorer Belum Sarjana Jadi PPPK

Pemerintah membuka kesempatan guru honorer belum sarjanan jadi PPPK.

Baca Selengkapnya
Anies Beberkan soal Pendidikan, Prabowo: Maklum Beliau Mantan Menteri

Anies Beberkan soal Pendidikan, Prabowo: Maklum Beliau Mantan Menteri

Misalnya ada puluhan ribu guru honorer belum diangkat jadi guru P3K. Juga ada 1,6 guru belum tersertifikasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini

Pemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini

Sayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.

Baca Selengkapnya
Demi Bertemu Guru, Jokowi Cerita Perjuangan Hadir di Kongres PGRI

Demi Bertemu Guru, Jokowi Cerita Perjuangan Hadir di Kongres PGRI

Jokowi mengatakan, tidak bisa menolak jika para guru sudah mengundangnya

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua

Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua

Pengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?

Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?

Anies menyayangkan gaji PNS dan TNI/Polri baru dinaikkan jelang Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Pangkat Jenderal TNI Kehormatan, Prabowo: Kayaknya Berat Yah

Jokowi Beri Pangkat Jenderal TNI Kehormatan, Prabowo: Kayaknya Berat Yah

Penghargaan yang didapat Prabowo sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.

Baca Selengkapnya