Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali menerbitkan aturan terbaru mudik Lebaran 2022. Yakni, anak usia 6-17 tahun wajib menunjukkan hasil antigen negatif, jika belum menerima vaksin dosis kedua.
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen," demikian bunyi aturan tersebut dikutip merdeka.com, Rabu (20/4).
"Namun, wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua."
Aturan teranyar itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Addendum tersebut berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang nanti ditentukan dan dievaluasi.