Terbaru, Anak Usia 6-17 Tahun Belum Vaksin Kedua Wajib Tunjukkan Antigen Negatif

Aturan teranyar itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Terbaru, Anak Usia 6-17 Tahun Belum Vaksin Kedua Wajib Tunjukkan Antigen Negatif
Arus Mudik Nataru di Terminal Kampung Rambutan. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali menerbitkan aturan terbaru mudik Lebaran 2022. Yakni, anak usia 6-17 tahun wajib menunjukkan hasil antigen negatif, jika belum menerima vaksin dosis kedua.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen," demikian bunyi aturan tersebut dikutip merdeka.com, Rabu (20/4).

"Namun, wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua."

Aturan teranyar itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Addendum tersebut berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang nanti ditentukan dan dievaluasi.

Rekomendasi