Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tenggak 16 butir pil penggugur kandungan, mahasiswi buang orok di kosan

Tenggak 16 butir pil penggugur kandungan, mahasiswi buang orok di kosan Ilustrasi mayat. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - TS (21), seorang mahasiswi di Samarinda, mendekam di sel tahanan Polsekta Samarinda Utara. Dia diduga membunuh bayi yang diperkirakan masih berusia 4 bulan usai meminum obat penggugur kandungan. Jasad oroknya kemudian dibuangnya ke kloset kamar kosnya di kawasan Jalan Pramuka.

Polisi lantas bergerak cepat. Selain TS, petugas juga mengamankan kekasihnya, ER (25), seorang pemuda pengangguran.

Kasus itu terbongkar Selasa (26/12) petang kemarin. Penjaga kos, Syamsul, bermaksud membersihkan kamar-kamar kos, yang sudah 5 bulan ini kosong tak berpenghuni.

"Waktu membersihkan, ada kloset yang tersumbat. Setelah dicek benar-benar, ada orok di samping kloset. Temuan itu langsung dilaporkan ke kami," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara, Ipda Wawan Gunawan, Rabu (27/12).

Kepolisian yang tiba di lokasi bergegas melakukan pengecekan dan mengevakuasi orok bayi yang diperkirakan berusia 4 bulan itu ke kamar jenazah RSUD AW Syachranie Samarinda. Penyelidikan pun dilakukan.

Selasa (26/12) malam, kepolisian akhirnya mengamankan TS, seorang mahasiswi yang duduk di bangku semester VIII. Dia mengakui temuan orok bayi itu adalah bayinya yang sengaja dia gugurkan.

"Dia (TS) ini takut dan malu karena sudah tidak dapat tamu bulanan sejak Agustus 2017 kemarin. Sebelumnya dia sempat berhubungan badan dengan kekasihnya, ER, salah satunya di hotel ya," ujar Wawan.

Lantaran takut menanggung malu, TS, lantas diduga berinisiatif menggugurkan kandungannya. "Beli obat (penggugur kandungan) pesan online harganya Rp 838 ribu," sebut Wawan.

TS lalu rutin meminum obat yang dia beli sejak 23 Desember 2017. Hingga akhirnya, 2 hari kemudian, bayi itu keluar dengan sendirinya saat TS buang air kecil di kamar kecil lantai 2 indekosnya.

"Keluar sendiri ke lubang kloset waktu buang air kecil. Itu kejadiannya sekitar tanggal 25 Desember 2017 kemarin ya," tambah Wawan.

Begitu bayi keluar dari rahim TS, TS lantas terus menyiramnya hingga belakangan menyumbat pipa dari lantai 2 ke lantai 1. "Kalau keterangannya ada 16 butir obat yang sudah dia minum. Pengakuan sebenarnya, TS dan kekasihnya ER ini tidak mau menggugurkan. Tapi karena malu tadi. ER juga sudah kita amankan," ungkap Wawan.

Sejoli itu kini meringkuk di penjara Polsekta Samarinda Utara. Keduanya dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan juga pidana aborsi yang diatur KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP