Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tendang petugas saat coba melarikan diri, residivis curanmor didor

Tendang petugas saat coba melarikan diri, residivis curanmor didor Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jajaran Satuan Reskrim Polresta Solo menembak Setiawan alias Iwan (25), seorang residivis pencurian sepeda motor, Sabtu (8/4) lalu. Warga Dukuh Jayan RT04 RW 09 Desa/Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten ini ditangkap di rumahnya.

Namun saat hendak ditangkap, tersangka melarikan diri dan sempat menendang petugas hingga terjatuh. Tak mau buruannya kabur, polisi akhirnya menembak tersangka hingga tersungkur. Dua peluru terpaksa disarangkan dan mengenai betis kaki bagian kanan dan jari kaki pelaku.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi mengatakan, penangkapan bermula dari pengembangan kasus curanmor yang sering terjadi di Kota Solo. Sebelum menangkap Iwan, polisi terlebih dahulu menangkap rekannya bernama Erwin pada 2016 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, ternyata pelaku utama curanmor bernama Setiawan alias Iwan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Iwan ternyata bersembuyi di rumahnya Kecamatan Juwiring, Klaten. Ia ternyata juga seorang residivis yang juga pernah melakukan aksi serupa di Klaten itu.

Selain Klaten, pelaku juga pernah melakukan aksi curanmor di Laweyan sebanyak tiga kali. Sasaran pelaku adalah sepeda motor yang diparkir di tempat kos. Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan kunci T dan membuka kontak kendaraan. Setelah kunci sepeda motor terbuka, langsung dibawa kabur.

"Hasil curian dijual dengan harga Rp 3 juta kepada penadah bernama Tri Handoyo (31), warga Desa/ Kecamatan Ngawen RT 02/ RW 08 Kabupaten Klaten. Kepada penadah, dia bilang motor yang dijualnya merupakan motor gadai dan STNK akan segera diurus," katanya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nopol AD 2600 Q. hasil kejahatan. Hasil penjualan digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

"Iwan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Sedangkan, rekan pelaku yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang menikmati hasil kejahatan (penadah) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Agus. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP