Temui Wapres JK, Kemenag yakin PP Jaminan Produk Halal segera rampung
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menerima Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam di Kantor Wakil Presiden. Dalam pertemuannya juga hadir Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso.
Nur Syam menjelaskan dalam pertemuan tersebut membahas proses terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dia menjelaskan saat ini pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah kementerian dan lembaga agar harmonisasi.
Kemudian dalam pertemuan tersebut dia juga ingin rancangan tersebut bisa segera diterbitkan. "Kita menginginkan RPP ini tentu akan segera bisa diterbitkan karena kita mengingat bahwa sehingga produk halal itu sudah jadi bagian yang tidak terpisahkan jadi lifestyle masyarakat khususnya umat islam di indonesia maupun di dunia internasional," kata Nur Syam di kantor Wakil Presiden, Jl Merdeka Utara, Rabu (7/3).
Namun sampai saat ini RPP tersebut masih ada di pihaknya. Yang sebelumnya sudah diberikan kepada pihak Sekretaris Negara. Nur menjelaskan pihaknya, Kementerian lain serta lembaga yang terkait akan bertemu kembali untuk mengharmonisasikan RPP tersebut.
"Kita ingin mudah-mudahan kalau hari Senin ini bisa klop semuanya mudah-mudahan dalam waktu yang singkat, dalam bulan Maret, bisa diselesaikan," kata Nur Syam.
Dia pun menjelaskan dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal yang akan dibahas.Salah satu yang perlu dibahas dalam RPP tersebut yaitu terkait lambang halal. Menurut Nur hal tersebut perlu dibahas lantaran bisa memiliki dampak untuk masyarakat.
"Kan ada juga yang harus dipahami di Indonesia tidak hanya umat islam agama lain. maka terhadap prodak-prodak halal harus dijamin masyarakat perlu dipahami Indonesia memiliki prodak yang bisa dikonsumsi, diminum bisa digunakan," kata Nur.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan membahas soal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang belum berjalan. Dia menjelaskan jika RPP tersebut sudah diterbitkan BPJH bisa mengurus beberapa hal terkait registrasi, sertifikasi, penentuan LPH.
"Kalau RPP belum diselesaikan tentu pekerjaan kawan- kawan di badan jaminan produk halal dalam tanda petik mengalami kendala," tegas Nur Syam.
Diketahui sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai turunan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal masih belum juga terbit. Salah satu yang akan dibahas yaitu terkait BPJPH kemudian soal vaksin dan obat.
Diketahui, BPJPH diresmikan oleh Menteri Agama Lukmam Hakim Saifuddin pada 11 Oktober 2017, dengan salah satu pokok kerjanya adalah mensertifikasi produk halal. Dalam proses penerbitan sertifikat halal, BPJPH akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai amanat UU JPH.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya