Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tempat Wisata dan Hiburan di Karawang Ditutup hingga 30 Mei 2021

Tempat Wisata dan Hiburan di Karawang Ditutup hingga 30 Mei 2021 Ilustrasi. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Bupati Karawang mengeluarkan Surat Edaran penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan. Dalam Surat Edaran Bupati Karawang itu disebutkan, pelaku usaha pariwisata dan tempat hiburan itu harus menutup sementara usahanya selama 14 hari mulai 17-30 Mei 2021.

"Akan ada sanksi tegas bagi pengelola tempat wisata dan tempat hiburan yang tetap buka," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Karawang Yudi Yudiawan, Rabu (19/5).

Penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 556/2779-Disparbud tertanggal 17 Mei 2021. Isi Surat Edaran Bupati Karawang itu juga melarang kegiatan car free day.

Yudi mengungkapkan, penutupan tempat wisata dan tempat hiburan di Karawang untuk menekan risiko penyebaran virus corona jenis baru penyebab Covid-19, termasuk untuk mencegah kerumunan yang bisa memicu penularan virus di Karawang.

"Kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona jenis baru di wilayah Karawang," ujarnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP