Tempat Khusus Merokok Disiapkan di Kawasan Malioboro
Merdeka.com - Pemerintah Kota Yogyakarta menggencarkan sosialisasi peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok. Sekaligus memberikan apresiasi kepada instansi pemerintah yang menjalankan ketentuan tersebut dengan baik.
"Sosialisasi masih terus dilakukan karena tujuannya adalah untuk memberikan penyadaran ke masyarakat agar merokok di tempat yang sudah ditentukan," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (15/11).
Selain itu, pemerintah kota mengevaluasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda KTR mencakup lingkungan perkantoran, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Termasuk di destinasi wisata. Kenyamanan dan keamanan pengunjung harus diutamakan. Salah satunya memastikan perokok merokok di tempat yang sudah ditetapkan," kata Heroe.
Tempat wisata yang baru saja ditetapkan sebagai KTR dan diharapkan menjadi percontohan untuk tempat wisata lain adalah Malioboro.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Malioboro Ekwanto mengatakan, masih banyak perokok yang merokok sembarangan dan kemudian membuang puntungnya secara sembarangan di Malioboro.
"Kami akan upayakan untuk menggencarkan sosialisasi melalui radio komunitas di kawasan Malioboro. Kami akan umumkan melalui radio agar tidak merokok sembarangan tetapi memanfaatkan tempat khusus merokok yang sudah disiapkan," katanya.
Sosialisasi harus dilakukan secara rutin karena wisatawan dan pengunjung di Malioboro selalu silih berganti.
"Jogoboro juga akan diminta mengingatkan pengunjung untuk mematuhi aturan KTR. Kami sebatas mengingatkan saja, tidak bisa melakukan tindakan atau pemberian sanksi karena secara regulasi tidak memungkinkan," katanya.
Heroe menekankan bahwa Perda KTR tidak melarang warga untuk merokok, tetapi mengatur agar warga merokok di tempat yang sudah ditetapkan. Perokok yang melanggar ketentuan mengenai KTR bisa kena sanksi berupa hukuman kurungan maksimal satu bulan dan denda maksimal Rp7,5 juta.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat beberapa wisata dekat Malioboro yang tak kalah menarik.
Baca SelengkapnyaDari pegunungan hijau hingga keunikan arsitektur kolonial, Malang memiliki daya tarik yang tidak dapat diabaikan.
Baca SelengkapnyaWisata Kota Malang memang selalu menarik untuk dikunjungi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Malang memiliki destinasi wisata yang sangat lengkap, cocok untuk tujuan liburan keluarga.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 9 tempat wisata di Palembang yang hits dan populer cocok untuk liburan akhir pekan.
Baca SelengkapnyaKeindahan Malang mencakup beragam aspek yang menjadikannya salah satu kota yang menarik dan memesona di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTeras Malioboro merupakan ikon wisata belanja terbaru di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaBerkunjung ke salah satu kota metropolitan ini bisa Anda lakukan bersama keluarga maupun orang-orang terdekat.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 9 wisata Medan alam yang hits dan populer yang cocok untuk liburan akhir pekan.
Baca Selengkapnya