Teman satu kos pengguna sabu di Surabaya dituntut 7,5 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut 7,5 tahun hukuman penjara terhadap dua pengguna narkoba sabu. Mereka Rachmad Ardiansyah (22), dan Dio Rizal Isrofil (19), yang satu kos di Jalan Simo Gunung Kramat Timur Gang 7.
Surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan kedua terdakwa telah mengkonsumsi narkoba sabu dengan secara bersama-sama di tempat kosnya.
Dianggap meresahkan warga sekitar, polisi dari Satnarkoba Polrestabes, pada 1 Agustus 2017, melakukan penggerebekan di tempat kos mereka. Saat digerebek ditemukan satu paket sabu, dan sisa di pipet.
Atas perbuatannya itu, jaksa menilai apa yang dilakukan kedua terdakwa dianggap bersalah, tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba, meresahkan masyarakat. Maka dianggap melanggar pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ini kedua terdakwa dengan atas nama Rachmad Ardiansyah, dan Dio Rizal Isrofil, masing-masing terdakwa dituntut 7,5 tahun penjara," kata Samsu, Jumat (10/11).
Mendengar tuntutan dari jaksa, kuasa hukum terdakwa, Fariji mengaku tuntutan terhadap kliennya itu sangat tinggi. "Mereka bukan pengedar atau kurir, jadi kami akan membuat pembelaan di minggu depan," kata Fariji. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya